Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah. (Foto :Dok)

Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah. (Foto :Dok)

Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara

Penetapan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 pada 2 Desember 2024.

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:52 WIB - Politik
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Jadwal pelantikan Bupati dan wakil bupati (wabup) Purbalingga terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 masih simpang-siur. Awalnya informasi menyebutkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Namun belakangan  beredar berita yang menyebutkan pelantikan dilaksanakan bulan Maret 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan kepastian jadwal pelantikan merupakan ranah pemerintah. “KPU hanya memiliki kewenangan di tahapan Pikada sampai penetapan pasangan calon,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2024).

BERITA TERKAIT:
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
Agustin Iswar Raih 57,24 Persen di Pilwalkot Semarang, Tim Pemenangan: Alhamdulilah

Hingga saat ini menurutnya KPU Purbalingga belum menerima informasi resmi tentang jadwal pelantikan Bupati dan wabup hasil Pilkada serentak tahun 2024. Dijelaskan, jika mengacu Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih jika tidak ada sengketa, dilantik tanggal 7 Februari 2025. 

“Sedangkan pelantikan Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.

Di lain pihak, apabila mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penyerahan dan penyampaian salinan putusan kepada pemohon antara tanggal 7 - 13 Maret 2025.

“Mengenai keputusan MK RI yang mengindikasikan pelantikan pada Maret 2025, kami belum menerima surat resmi atau tembusan. Kami berpegang pada informasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.

Sebelumnya KPU Purbalingga Kabupaten Purbalingga menetapkan hasil Pilkada Purbalingga dalam rapat pleno terbuka Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak tahun 2024, di aula kantor KPU Purbalingga pada Senin (2/12/2024) petang. Penetapan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 pada 2 Desember 2024.

Perolehan suara masing-masing, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM dan H. Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) dengan perolehan suara sah sebanyak 214.932 suara, serta Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Fahrni Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani, SE, MM (Fahmi- Dimas) dengan perolehan suara sah sebanyak 342.913 suara. 

”Dengan demikian PasanganFahmi-Dimas memenangkan Pilkada Purbalingga 2024,” imbuh Zamaahsari.


 

***

tags: #kpu #kabupaten purbalingga #pelantikan bupati

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI