Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Penetapan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 pada 2 Desember 2024.
Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:52 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Jadwal pelantikan Bupati dan wakil bupati (wabup) Purbalingga terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2024 masih simpang-siur. Awalnya informasi menyebutkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025. Namun belakangan beredar berita yang menyebutkan pelantikan dilaksanakan bulan Maret 2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan kepastian jadwal pelantikan merupakan ranah pemerintah. “KPU hanya memiliki kewenangan di tahapan Pikada sampai penetapan pasangan calon,” ungkapnya, Sabtu (4/1/2024).
BERITA TERKAIT:
DPRD Purbalingga Umumkan Fahmi-Dimas Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
Simpang Siur Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih, Ketua KPU Purbalingga Angkat Bicara
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Mencapai 71%, Rendah di Jakarta Jadi Sorotan
KPU Dan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Kunjungi Anggota KPPS Salaman Yang Alami Kecelakaan Kerja
Agustin Iswar Raih 57,24 Persen di Pilwalkot Semarang, Tim Pemenangan: Alhamdulilah
Hingga saat ini menurutnya KPU Purbalingga belum menerima informasi resmi tentang jadwal pelantikan Bupati dan wabup hasil Pilkada serentak tahun 2024. Dijelaskan, jika mengacu Perpres Nomor 80 tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih jika tidak ada sengketa, dilantik tanggal 7 Februari 2025.
“Sedangkan pelantikan Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dilantik tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.
Di lain pihak, apabila mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, penyerahan dan penyampaian salinan putusan kepada pemohon antara tanggal 7 - 13 Maret 2025.
“Mengenai keputusan MK RI yang mengindikasikan pelantikan pada Maret 2025, kami belum menerima surat resmi atau tembusan. Kami berpegang pada informasi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.
Sebelumnya KPU Purbalingga Kabupaten Purbalingga menetapkan hasil Pilkada Purbalingga dalam rapat pleno terbuka Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak tahun 2024, di aula kantor KPU Purbalingga pada Senin (2/12/2024) petang. Penetapan melalui Keputusan KPU Purbalingga Nomor 2260 Tahun 2024 pada 2 Desember 2024.
Perolehan suara masing-masing, Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Hj. Dyah Hayuning Pratiwi, SE, BEcon, MM dan H. Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) dengan perolehan suara sah sebanyak 214.932 suara, serta Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama H. Fahrni Muhammad Hanif dan Dimas Prasetyahani, SE, MM (Fahmi- Dimas) dengan perolehan suara sah sebanyak 342.913 suara.
”Dengan demikian PasanganFahmi-Dimas memenangkan Pilkada Purbalingga 2024,” imbuh Zamaahsari.
tags: #kpu #kabupaten purbalingga #pelantikan bupati
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025