Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Terkait Pencucian Uang dari Judol
Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening berbeda yang teridentifikasi atas nama OR, RF, MD, dan KB, dengan total transaksi mencapai Rp 40,5 miliar.
Senin, 06 Januari 2025 | 16:52 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Bareskrim Polri mengumumkan telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Kota Semarang, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari judi online.
Penyitaan tersebut dilakukan usai Bareskrim melakukan penyelidikan selama beberapa waktu lalu.
BERITA TERKAIT:
Bareskrim Polri Ungkap 130 Kasus Perdagangan Orang
Direktur PPA dan PPO Polri Ajak Siswa di Ambarawa Berani Bicara jika Temui Kekerasan
Bareskrim Polri Sebut Penggunaan Kokain di Indonesia Meningkat
Bereskrim Polri Ungkap Kasus Jual BBM Subsidi Modus Barcode Palsu
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Polri Periksa 44 Saksi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, pada Senin (6/1/2025), mengungkapkan bahwa penyitaan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang kini menjadi fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Helfi menyatakan bahwa penyitaan saldo aset ini berkaitan dengan transaksi yang diduga merupakan hasil dari pencucian uang oleh pemain dan bandar judi online.
"Penyitaan yang kami lakukan merupakan hasil penelusuran transaksi yang terkait dengan pencucian uang dalam praktik judi online," jelas Helfi.
Selanjutnya, dalam penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim menemukan bahwa aset yang disita adalah satu unit Hotel Aruss yang dikelola oleh PT AJP. Hotel ini diduga diperoleh melalui dana yang berasal dari rekening milik FH.
Dana tersebut kemudian dipindahkan melalui lima rekening berbeda yang teridentifikasi atas nama OR, RF, MD, dan KB, dengan total transaksi mencapai Rp 40,5 miliar.
Selain itu, penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS juga turut teridentifikasi dalam penyelidikan ini.
"Rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ini dibuka oleh bandar yang terhubung dengan platform judi online, termasuk Dapabet, Agen 138, dan judi bola," ujar Helfi.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang terkait dengan aktivitas ilegal ini.
tags: #bareskrim polri #tindak pidana pencucian uang #judi online
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025

Polisi Sita 351 Kontainer terkait Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di IKN
18 Juli 2025