Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
sudah teregister di MK dengan no. 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB
Rabu, 08 Januari 2025 | 16:00 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memastikan akan mengikuti proses di Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Semarang 2024-2029.
Adapun, gugatan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 telah masuk teregister menjadi salah satu perkara di Pilkada untuk dilanjutkan proses persidangan oleh MK. Perkara PHP tersebut teregister pada Jumat (3/1/2025), bersamaan dengan sebanyak 49 perkara Pilkada untuk walikota dan wakil walikota di seluruh Indonesia yang hasilnya akan diuji oleh MK.
BERITA TERKAIT:
Resmi! KPU Tetapkan Agustin-Iswar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Semarang 2025-2030
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
Personel Satgas OMPC 2024 Polda Jateng Amankan Proses Pelipatan Surat Suara di Seluruh Kabupaten-Kota
Pendaftran Ditutup, Hanya Dua Paslon Daftar Pilkada Kota Semarang
Sambangi KPU, Agustina dan Iswar Daftarkan Diri Maju Pilkada Kota Semarang
“Kami akan ikuti dulu proses di MK,” kata Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini, Rabu (8/1).
Ahmad Zaini mengakui jika hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 sudah masuk yang salah satunya diantara perkara di Perselisihan Hasil Pemilihan yang ditangani oleh MK.
"Untuk surat gugatan dari pemohon atas nama Kuasa hukumnya terkait Pilwalkot Semarang sudah teregister di MK dengan no. 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (3/1/2025) pukul 14.00 WIB," jelasnya.
Adapun dalam surat gugatan kepada KPU Kota Semarang ke MK oleh pemohon Ir Saparudin sebagai koordinator nasional perhimpunan pemilih indonesia ini mengenai perihal perselisihan hasil pemilihan dan pembatalan keputusan KPU Kota Semarang no.1801 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang tahun 2024 yang diadakan pada Rabu (5/12/2024) pukul 14.00 WIB. Dalam surat tersebut, pokok permohonan itu diantaranya mengatakan dalam penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Semarang tahun 2024 dinilai cacat hukum karena adanya pelanggaran prosedural yang signifikan pada tahapan pemungutan suara. Kemudian, adanya indikasi yang menyalahi dari sisi administratif dalam penyelenggaraan pilwalkot, lantaran adanya temuan khusus di TPS 13 untuk direkomendasikan PSU dari Bawaslu namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang. Hal ini pun menurut pemohon bisa mempengaruhi hasil suara dari pasangan calon yang berkontestasi.
Sementara itu, di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2025) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024. Dari total tersebut, 23 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati
***tags: #kpu kota semarang #mahkamah konstitusi #persilihan hasil pilwalkot
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Jarah Warung Kelontong, Dua Pelaku Tawuran Ini Dibekuk Polisi
19 Juli 2025

Praktik Harmoni Indonesia Layak Ditunjukkan ke Dunia
19 Juli 2025

Bank Jateng-Pemkot Magelang Percepat Penyaluran 20.000 KPR FLPP untuk MBR
19 Juli 2025

Bupati Sragen Resmikan Bangsal Baru dan Layanan HD RSUD Gemolong
19 Juli 2025

Diresmikan Kapolri, 28 SPPG Diharapkan Penuhi 96.000 Penerima Manfaat
18 Juli 2025

Menag dan Gubernur Sultra Bahas Rencana Pendirian Asrama Haji
18 Juli 2025

Satu Orang Tewas dalam Kecelakaan di Jaksel
18 Juli 2025

Sebanyak 461 Pemuda di Indonesia Ikuti Program Magang ke Jepang
18 Juli 2025

Kanim Wonosobo Gelar Operasi Serentak TKA WIRAWASPADA, Ini Hasilnya
18 Juli 2025