Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku

Polisi menerima laporan dari pelapor berinisial J selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:07 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Tangerang - Seorang oknum guru pendidik berinisial W (40) diduga mencabuli sebanyak empat anak di bawah umur di Kota Tangerang, Banten. Belakangan diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada bulan Desember 2024.

"Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat anak," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho dikutip, Kamis.

BERITA TERKAIT:
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas
Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku
Polres Semarang Gelar Rekonstruksi Kasus Pencabulan Anak

Zain mengatakan, saat ini anggota Kepolisian masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya menerima laporan dari pelapor berinisial J (54) selaku orang tua korban pada 23 Desember 2024.

"Saat penyelidikan, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak dua kali, yakni 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir," katanya.

Zain menambahkan, setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada 3 Januari 2025 karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana.

Hasil dari penyelidikan, pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, sejak 29 November 2024, yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke polisi.

"Polres Metro Tangerang Kota, akan mengusut tuntas kasus ini secara prosedural, secara profesional dan proporsional tentunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis.

Ade Ary menjelaskan, setelah menerima laporan kasus tersebut, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian melakukan visum dan interogasi terhadap sejumlah pihak.

"Dalam hal ini, pelapor, kemudian korban, kemudian beberapa saksi. Penyelidik juga melakukan pendampingan korban ke UPTD Tangerang," tukasnya.

***

tags: #pencabulan #tangerang #anak di bawah umur #tenaga pendidik

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI