Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati memberikan keterangan pers kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial J (41), mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan di halaman Mapolres setempat,  Kamis (9/1/2025). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati memberikan keterangan pers kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka berinisial J (41), mantan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan di halaman Mapolres setempat, Kamis (9/1/2025). Foto. Eko S/Kuasakata.com

Korupsi Dana Desa untuk Karaoke, Mantan Kepala Desa Kedungbokor Brebes Ditangkap

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:15 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes,  – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menangkap mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial J (41). tersangka ditangkap  atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp387 juta, dengan sebagian besar uang hasil korupsi digunakan untuk bersenang-senang, termasuk karaoke.  

BERITA TERKAIT:
Korupsi Dana Desa untuk Karaoke, Mantan Kepala Desa Kedungbokor Brebes Ditangkap

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dalam siaran persnya, Kamis (9/1/2025) menjelaskan tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepeluan pribadi.

 "tersangka memakai uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,"  ucap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menandaskan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes menunjukkan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022, di antaranya:  
1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.  
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.  
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai dilaksanakan.  
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.  

Kasat Reskrim menandaskan dari kejahatan yang dilakukan tersangka, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Setelah ada pengembalian sebagian dana sebesar Rp20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, tersisa Rp387 juta yang belum dikembalikan.  

Disebutkan, proses penyelidikan dimulai sejak Juli 2023. Namun, tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.  

Kasat Reskrim AKP Resandro, menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. 

"Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel," tegas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim dalam kesempatan tersebut, mengimbau pula kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar kasus serupa tidak terulang. 

"korupsi Dana Desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan," pungkas Kasat Reskrim.

***

tags: #desa kedungbokor #kasat reskrim #tersangka #korupsi #dana desa

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI