Polisi Ungkap Motif Pasutri Pengelola Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid,

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:08 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- 

Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pesta seks swinger yang digelar pasangan suami-istri berinisial IG (39) dan KS (39). Menurut Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, motif utama pasangan tersebut adalah hasrat seksual, di mana salah satu dari mereka hanya bisa berhubungan intim dengan kehadiran orang lain.

BERITA TERKAIT:
Pasangan Suami Istri di Kelapa Gading Ditangkap karena Aniaya Dua ART
Perampokan di Bekasi: Nenek 72 Tahun Ditemukan Tewas dengan Kondisi Terikat
Keluarga Korban Kebakaran Glodok Plaza Mencari Anggota Keluarga yang Hilang
Polisi Ungkap Motif Pasutri Pengelola Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Pria di Bogor Bacok Istri, Terancam 15 Tahun Penjara

Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain," kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu

Selain itu, motif ekonomi juga menjadi faktor utama. Pasutri ini mendapatkan keuntungan dari iklan di situs web mereka yang menampilkan konten terkait pesta seks tersebut. Polisi masih menghitung jumlah keuntungan yang diperoleh dari sistem Google AdSense dan jumlah streaming dari para member.

"Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid," ujarnya.

Pesta seks ini telah berlangsung selama satu tahun dengan total 10 kali penyelenggaraan di Jakarta dan Bali. Dari video yang ditemukan, terdapat indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA), yang saat ini masih ditelusuri menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).

IG dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE serta Undang-Undang Pornografi. Selain itu, polisi juga akan menjerat mereka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini.

***

tags: #jabodetabek #polda metro jaya #pesta seks swinger

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI