
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima penyerahan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada Purbalingga 2024, dari KPU Purbalingga, Jumat (10/1/2025). (Foto :MS Hutomo)
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
Ketua DPRD akan mengirimkan usulan ke Mendagri.
Jumat, 10 Januari 2025 | 22:03 WIB - Politik
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Purbalingga Penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, di ruang rapat pimpinan DPRD Purbalingga, Jumat (10/1/2025).
Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan setelah melaksanakan tahapan penetapan bupati dan wabup terpilih, tugas KPU Purbalingga adalah mengusulkan pasangan calon terpilih tersebut kepada DPRD Purbalingga untuk dilantik. “Ini menjadi tugas kami setelah penetapan selanjutnya pengusulan pengesahan dan pelantikan,” terangnya.
BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu
Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Sekretaris DPRD Edy Suryono dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada jajaran KPU Purbalingga yang telah melaksanakan tahapan Pilkada Purbalingga tahun 2024. “Hari ini KPU Purbalingga menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada Purbalingga 2024 kepada DPRD Purbalingga ,” ungkapnya.
Dijelaskan, setelah adanya penyerahan dari KPU Purbalingga tersebut, pihaknya akan menjadwalkan rapat paripurna. Agendanya adalah pengumuman dan penetapan bupati dan wabup terpilih hasil Pilkada Purbalingga.
Kemudian Ketua DPRD akan mengirimkan usulan kepada Mendagri melalui Gubernur perihal Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada. Tahapan tersebut dilaksanakan paling lama lima hari setelah KPU Purbalingga menetapkan pasangan bupati dan wabup terpilih. “Secara prinsip usulan dari KPU Purbalingga itu akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Purbalingga,” tandasnya.
KPU Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02 H Fahmi Muhammad Hanif – Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Purbalingga.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, di Braling Grand Hotel Purbalingga,Kamis (9/1/2025).
tags: #komisi pemilihan umum #surat keputusan #h fahmi muhammad hanif #bupati purbalingga
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Indonesia Terima 100 Ton Kurma dari Saudi, Warganet:Baru Tau, Terus Kurmanya Kemana?
19 Februari 2025

Pria Lansia di Brebes Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
19 Februari 2025

Warak Ngendog Menghilang, Pemkot Semarang Tak Serius Gelar Acara Dugder Jelang Ramadan
19 Februari 2025

Tim Gabungan Polda Jateng Gelar Ramp Check untuk Persiapan Mudik Lebaran
19 Februari 2025

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Bahas Fidusia
19 Februari 2025

Kasus Pembunuhan di Semarang: Suami Korban Geram, Pelaku Diduga Anak Sendiri
19 Februari 2025

Ribuan Jamaah Hadiri MAN 1 Kota Semarang Bersholawat
19 Februari 2025

Perpisahan PJ Gubernur Jateng, Nana Beri PR Kepada Luthfi dan Gus Yasin
19 Februari 2025

Fariz RM Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Amankan Sabu dan Ganja
19 Februari 2025