Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima penyerahan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada Purbalingga 2024, dari KPU Purbalingga, Jumat (10/1/2025). (Foto :MS Hutomo)

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan menerima penyerahan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada Purbalingga 2024, dari KPU Purbalingga, Jumat (10/1/2025). (Foto :MS Hutomo)

KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD

Ketua DPRD akan mengirimkan usulan ke Mendagri.

Jumat, 10 Januari 2025 | 22:03 WIB - Politik
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, PurbalinggaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan  Bupati dan Wabup Terpilih hasil Pilkada 2024 kepada DPRD Purbalingga Penyerahan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Purbalingga, di ruang rapat pimpinan DPRD Purbalingga, Jumat (10/1/2025). 

Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramsah mengatakan setelah melaksanakan  tahapan penetapan bupati dan wabup terpilih, tugas KPU Purbalingga adalah mengusulkan pasangan calon terpilih tersebut kepada DPRD Purbalingga untuk dilantik. “Ini menjadi tugas kami setelah penetapan selanjutnya pengusulan pengesahan dan pelantikan,” terangnya.

BERITA TERKAIT:
KPU Purbalingga Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih ke DPRD
KPU Wonosobo Tetapkan Paslon Afif-Husein Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Resmi, Fahmi-Dimas Jadi Bupati-Wabup Purbalingga Terpilih
9 Januari 2025, KPU Purbalingga Gelar Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih
KPU Purbalingga Gelar Evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Sekretaris DPRD Edy Suryono  dalam kesempatan itu menyampaikan pihaknya berterima kasih kepada jajaran KPU Purbalingga yang telah melaksanakan tahapan Pilkada Purbalingga tahun 2024. “Hari ini KPU Purbalingga menyerahkan SK Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada Purbalingga 2024 kepada DPRD Purbalingga ,” ungkapnya.

Dijelaskan, setelah adanya penyerahan  dari KPU Purbalingga tersebut, pihaknya  akan menjadwalkan rapat paripurna. Agendanya adalah pengumuman dan penetapan bupati dan wabup terpilih hasil Pilkada Purbalingga.

Kemudian Ketua DPRD akan mengirimkan usulan  kepada Mendagri melalui Gubernur perihal Pengesahan Pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada. Tahapan tersebut dilaksanakan paling lama lima hari setelah KPU Purbalingga menetapkan pasangan bupati dan wabup terpilih. “Secara prinsip usulan dari KPU Purbalingga itu akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Purbalingga,” tandasnya.

KPU Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02 H Fahmi Muhammad Hanif – Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas) sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Purbalingga.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025, dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, di Braling Grand Hotel Purbalingga,Kamis (9/1/2025).
 

***

tags: #komisi pemilihan umum #surat keputusan #h fahmi muhammad hanif #bupati purbalingga

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI