Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas

Orangtua korban baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:35 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - oknum guru berinisial AU (50) diduga melakukan pelecehan seksual kepada ke seorang siswi berinisial ZKL (17) pada salah satu SMK swasta di Cilandak ke Dinas Pendidikan DKI. Saat ini, konum guru tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

"Sudah saya laporkan nota dinas ke pimpinan Dinas Pendidikan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sarwoko dikutip, Sabtu.

BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Remaja terkait Kasus Pencabulan Anak di Pinrang
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas
Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku

Sarwoko mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan pemberian sanksi kepada yayasan.

Hal ini lantaran sekolah tersebut termasuk dalam salah satu SMK swasta di Cilandak, sehingga pengambilan keputusan mengenai sanksi berada di tangan yayasan.

"Karena itu di sekolah swasta, sehingga ini tergantung yayasan hukumannya apa. Beda dengan sekolah negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, sebelumnya Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan juga sempat mempertemukan si oknum guru dengan yayasan tempatnya bekerja.

"Yang begitu itu, otomatis kami juga harus ada yang disampaikan kepada yayasan itu. Rekomendasi kita udah saya sampaikan," ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Sarwoko belum bisa menjelaskannya.

Sebelumnya, polisi telah menyelidiki dugaan kasus pelecehan seksual oleh guru berinisial AU (50) kepada seorang siswi berinisial ZKL (17) yang dilakukan sejak 2023 hingga Agustus 2024.

Adapun laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/4055/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Senin (30/12/2024).

Dihubungi terpisah, orangtua korban, IA mengatakan baru mengetahui pelecehan itu saat melihat isi percakapan anaknya dengan terlapor.

***

tags: #pencabulan #oknum guru #ciputat

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI