Pemulangan 211 Pekerja Migran Indonesia dari Arab Saudi

“Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia,”

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:20 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jeddah- Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) telah dipulangkan ke Tanah Air oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada Sabtu (11/1) waktu setempat. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya adalah laki-laki dan 196 perempuan. Selama proses kepulangan, mereka mendapat pendampingan dari staf KJRI Jeddah.

“Para WNI terdiri dari pekerja migran overstayer yang melanggar peraturan keimigrasian di Arab Saudi,” demikian pernyataan tertulis dari Kementerian Luar Negeri di Kemlu.go.id, dikutip Minggu (12/1). Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah telah memfasilitasi pemulangan 211 Warga Negara Indonesia (WNI) deportan dari Arab Saudi.

BERITA TERKAIT:
Puluhan Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di Saudi
Pemerintah Indonesia Apresiasi Arab Saudi terkait Pelayanan Jemaah Haji dan Umrah
Arab Saudi Mulai Langkah Awal Persiapan Haji 2026
Pesan Deputy Arab Saudi untuk Persiapan Haji 2026
Saudi akan Umumkan Kuota Haji 1447 H pada 10 Juli Mendatang

Menurut pernyataan resmi Kemlu, para pekerja migran ini merupakan overstayer yang telah melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi. Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, mereka akan menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi terkait, termasuk KP2MI, KKP Kemenkes, Bea Cukai, Imigrasi, Polresta Bandara, Otoritas Bandara, dan Angkasa Pura.

“Rangkaian upaya tersebut merupakan langkah-langkah konkret Pemerintah RI dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi seluruh WNI, termasuk pekerja migran Indonesia,” tuturnya.

Kemlu menegaskan bahwa pemulangan ini adalah bagian dari upaya konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan serta pelayanan kepada WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran. Untuk mencegah kejadian serupa, Kemlu mengimbau agar para WNI yang ingin bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tujuan.

***

tags: #arab saudi #overstay #pmi #pekerja migran #kemlu

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI