Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Pertanda Apa? Ini Kata Pengamat

simbol pengakuan atas hasil pilgub

Selasa, 14 Januari 2025 | 08:00 WIB - Politik
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Pengamat Politik dari Universitas Diponegoro atau Undip Semarang, Wahid Abdulrahman menilai, pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng oleh paslon gubernur-wakil gubernur Jateng, Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi (MK), memberikan sinyal politik positif. Secara defacto dan dejure, menurutnya, hal tersebut menjadi simbol pengakuan atas hasil pilgub.

"Sekaligus menjadi awal untuk membangun hubungan harmonis-produktif antara PDIP sebagai partai pengusung Andika-Hendi dengan Ahmad Luthfi-Taj Yasin," katanya, Senin,13 Januari 2024.

BERITA TERKAIT:
Perseteruan Kim Soo Hyun dan Keluarga Mendiang Kim Sae Ron Memanas, Gold Medalist Ajukan Gugatan
Aset Negara di Cilacap Dijual oleh Perorangan, Kerugian Rp 237 Milyar-Kini Bergulir ke PN Semarang
Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilkada Jateng di MK, Pertanda Apa? Ini Kata Pengamat
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Tanggapan Polda Metro Jaya Usai Digugat karena Pengusutan Kasus Firli Bahuri Mangkrak

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan FISIP Undip, yang saat ini sedang mengambil program doktor di Jerman itu menambahkan, pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah kedepan.

"Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik di Jawa Tengah sebagai dasar pencapaian visi-misi Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan program-program strategis nasional," ujarnya.

Sebagai informasi, kubu Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng yang dimenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Gus Yasin) ke MK. Hasil Pilkada Jateng dimenangkan kubu Luthfi-Yasin yang didukung 15 parpol dengan 59,14 persen suara.

***

tags: #gugatan #mahkamah konstitusi #andika-hendi #pilkada jateng

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI