Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Cegah 1.144 Potensi Pelanggaran

upaya pencegahan merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang telah melaksanakan serangkaian langkah preventif selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sepanjang tahapan Pilkada, Bawaslu Kota Semarang berhasil melaksanakan 1.144 upaya pencegahan potensi pelanggaran.

“Jumlah ini merupakan akumulasi upaya pencegahan, baik yang dilakukan di tingkat kota maupun jajaran pengawas di bawahnya. Sebanyak 606 pencegahan dilakukan di tingkat Kota dan di tingkat Kecamatan sebanyak 538 pencegahan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Selasa (14/1).

BERITA TERKAIT:
Bawaslu Siap Beri Keterangan di MK soal Persilihan Hasil Pilkada Kota Semarang 2024
Selama Pilkada 2024, Bawaslu Kota Semarang Cegah 1.144 Potensi Pelanggaran
Bawaslu Kota Semarang Tangani 29 Kasus Dugaan Pelanggaran di Pilkada 2024
Bawaslu Kota Semarang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif pada KIP Award 2024
Bawaslu Kota Semarang Kunjungi JDIH Pemkot

Ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan merupakan bagian dari komitmen Bawaslu untuk meminimalisir potensi pelanggaran meskipun Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Kota Semarang Tahun 2024 berada dalam kategori rawan rendah.

"Sejak awal, kami berkomitmen untuk mengutamakan upaya pencegahan sebagai langkah proaktif.  Kami tidak ingin ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk pelanggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa Bawaslu Kota Semarang telah melakukan berbagai langkah pencegahan pelanggaran Pilkada 2024 mulai dari Identifikasi kerawanan, sosialisasi, koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, serta pencegahan tertulis untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak integritas Pilkada di Kota Semarang.

"Dengan berbagai dinamika yang telah dilalui selama Pilkada 2024, secara tertulis kami telah mengirimkan sebanyak 234 surat imbauan yang meliputi 61 di tingkat Kota dan 173 di tingkat Kecamatan yang telah kita kirimkan ke KPU Kota Semarang dan Peserta Pemilihan,” tegasnya.

Kelurahan Anti Politik Uang juga sudah terbentuk di 177 Kelurahan se-Kota Semarang sebagai wujud pencegahan politik uang. Langkah-langkah pencegahan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi secara aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan Pilkada yang bersih. Salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif. Selama Pilkada 2024, tercatat sebanyak 378 sosialisasi sudah dilakukan.

Harapannya, dengan intensitas pencegahan yang telah dilakukan pada Pilkada 2024 di Kota Semarang dapat menjadi contoh penyelenggaraan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.

***

tags: #bawaslu kota semarang #pilkada 2024 #potensi pelanggaran

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI