Sempat Buron, Pasutri yang Telantarkan Bayinya di Rumah Sakit Ditangkap

Pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:25 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial H dan BU ditangkap polisi usai menelantarkan bayi laki-lakinya di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Sabtu (28/12/2024).

Diketahui, bayi malang itu awalnya dibawa ke rumah sakit oleh kedua orang tuanya pada 28 Desember 2024 tepatnya pukul 02.45 WIB, hingga kemudian bayi itu meninggal pada pukul 04.00 WIB setelah mendapat perawatan. Lantaran kesulitan membayar tagihan rumah sakit, kedua orang tua bayi itu pun menghilang pada pagi harinya.

BERITA TERKAIT:
Nahas di Banyumas: Truk Bermuatan Kayu Terguling, Pasutri Pengendara Motor Tewas Tertimpa
Jenazah Pasutri Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi
Tragis, Pasutri Ditemukan Tewas di Pos Nelayan Padanggalak, Diduga Bunuh Diri
Pria di Ponorogo Bagikan Kurma Muda Gratis untuk Pasutri yang Berjuang Punya Anak
Pasangan Suami-Istri Tewas Terseret Banjir di Bogor

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Muhammad Aprino Tamara menerangkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (12/1/2025) malam di sebuah indekos di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kemarin malam sudah kita amankan ayah maupun ibu dari si bayi. Tak ada perlawanan (ketika ditangkap)," katanya, Selasa.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pasutri itu meninggalkan bayi mereka di rumah sakit pada 28 Desember 2024 lantaran tak punya uang untuk membayar biaya rumah sakit.

"menelantarkan si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan (pasutri) tidak memiliki uang," ucap Aprino.

Penangkapan sang suami yang bekerja di usaha konveksi dan sang istri sebagai ibu rumah tangga baru dilakukan Minggu (12/1) lantaran pasutri itu berpindah-pindah tempat tinggal.

"Ini yang bersangkutan berpindah-pindah tempat tinggal, kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Pertamburan dan Tambora," ucap Aprino.

Atas perbuatannya, pasutri itu disangkakan dengan pasal 77 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

***

tags: # pasutri #menelantarkan #bayi #meninggal dunia

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI