Tiga WNA RRC yang ditindak Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo karena melanggar UU Keimigrasian. Foto : emhaka putra/kuasakata.com
Ini Alasan 3 WNA RRC Ditindak Kanim Wonosobo
Ketiga WNA itu bukan karyawan, pekerja atau tamu.
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:15 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Wonosobo- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo berhasil mengamankan 3 (tiga) WNA asal RRC yang diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam keterangan persnya kepada awak media di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Wonosobo, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto mengungkapkan bahwa ketiga orang WNA asal RRC yang diamankan tersebut berinisial YY, SZ dan ZC.
BERITA TERKAIT:
WNA Bisa Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025
Sempat Buron, Empat Pelaku Penjambretan WNA Prancis Ditangkap Polisi
Ini Alasan 3 WNA RRC Ditindak Kanim Wonosobo
Warga Amankan WN Rusia yang Curi iPhone di Denpasar
Silmy Karim: Imigrasi Berhasil Cekal 7.614 WNA
Dalam kesempatan tersebut dia didampingi Kabid Inteldakim, Joko Surono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Imam Bahri, Kasi Inteldakim, Suwandono dan Kasubsi penindakan, Fajar Hadiratusi
Hal ini terungkap dari informasi yang dikumpulkan petugas Inteldakim bahwa ketiga WNA tersebut akan merakit aksesoris mobil di Magelang namun demikian masih menunggu sparepart datang.
“Lebih lanjut petugas menanyakan mengenai informasi perusahaan yang memperkerjakan mereka, namun demikian orang asing tersebut tidak mengetahui nama dan alamat perusahaan tersebut (tujuan yang bersangkutan tidak jelas)” ungkap Is Edy Eko Putranto.
visa Sponsor
Ketiga orang asing tersebut menggunakan visa C20 dengan sponsor WNI berinisial AKS yang beralamat di PT Longteng Iron and Steel Products Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo lebih lanjut telah mengirimkan surat konfirmasi kebenaran data kepada pimpinan Direksi PT Longteng Iron and Steel Products terkait keberadaan ketiga orang asing tersebut.
Berdasarkan surat balasan yang diterima Kantor Imigrasi Wonosobo menyebutkan bahwa AKS adalah bukan karyawan, ataupun bagian dari PT Longteng Iron and Steel Products. Ketiga orang asing dimaksud adalah bukan karyawan, pekerja, maupun tamu di PT Longteng Iron and Steel Products.
Atas perbuatan mereka, Is Edy Eko Putranto menyampaikan bahwa mereka dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf (a) yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,-.
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain,” tutupnya.
***tags: #warga negara asing #kantor imigrasi kelas ii non tpi wonosobo #visa #penindakan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
DWP Kemenkum Jateng Ikuti Rangkaian Peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan
10 Desember 2025
KAI Tawarkan Celebration Deals 12.12, Tarif Kereta Eksekutif Hanya 80 Persen
10 Desember 2025
Kemenkum Jateng Tegaskan Pentingnya Budaya Sadar Hukum
10 Desember 2025
Lulu, Mahasiswi USM Raih Best Libero di Kejurnas Voli Probolinggo
10 Desember 2025
Rayakan Tahun Baru 2026 di Quest Hotel dengan Tema ala Mafia
10 Desember 2025
Quest Hotel Hadirkan Hampers Istimewa untuk Moment Natal 2025
10 Desember 2025
Bank Jateng Perkuat Sinergi dan Koordinasi TU Serta Protokol Lintas Instansi
10 Desember 2025
Pengumuman! PDAM Semarang Berlakukan Giliran Pengaliran Air di Wilayah Bukit Kencana Jaya
10 Desember 2025
BAZNAS Tangsel Salurkan Bantuan Kemanusiaan Palestina Tahap Ketujuh Rp325 Juta
10 Desember 2025
Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
10 Desember 2025
