Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Zarof Ricar diduga berperan dalam pemufakatan jahat terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:05 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara serta barang bukti milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), yang terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dengan pelimpahan ini, Zarof akan segera menghadapi persidangan.

"Pada Kamis, 16 Januari 2025, tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/1/2025).

BERITA TERKAIT:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang dalam Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur

Setelah proses ini, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Zarof Ricar diduga berperan dalam pemufakatan jahat terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kejagung mengungkapkan bahwa Zarof berperan sebagai perantara antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, serta hakim agung yang menangani kasasi perkara tersebut.

Lisa Rachmat disebut meminta bantuan Zarof untuk memperkenalkannya kepada Ketua PN Surabaya dengan tujuan memengaruhi penunjukan majelis hakim yang menangani kasus Tannur. Lobi serupa juga dilakukan pada tingkat kasasi agar hakim agung menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:

1.Hakim Erintuah Damanik

2.Hakim Mangapul

3.Hakim Heru Hanindyo

4.Pengacara Lisa Rachmat

5.Mantan pejabat MA Zarof Ricar

6. Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)

7.Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

Saat ini, tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

***

tags: # zarof ricar #kejaksaan agung #ronald tannur

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI