Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
Jumat, 17 Januari 2025 | 21:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menanggapi kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Tito mengatakan bahwa internal Kemendagri akan melakukan kajian yang melibatkan ahli tata negara sebelum menyampaikan hasilnya ke DPR.
Kajian dan Diskusi Mendalam
BERITA TERKAIT:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pengelolaan Zakat
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
Tito mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna merumuskan langkah pemerintah dalam menanggapi putusan MK tersebut.
"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespons itu," ujar Tito usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Setelah FGD selesai, hasilnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah, melibatkan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibawa ke DPR.
Konsekuensi dari Putusan MK
Wacana penghapusan Parliamentary Threshold semakin menguat setelah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hal itu merupakan konsekuensi logis dari putusan MK yang menghapus Presidential Threshold.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan Presidential Threshold yang juga adalah pembatalan Parliamentary Threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berbicara dalam Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali.
Meskipun demikian, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Parliamentary Threshold tetap diperlukan dan meminta agar ambang batas parlemen dikaji ulang tanpa dihapuskan sepenuhnya.
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
***tags: #mahkamah konstitusi #mendagri #tito karnavian #presidential threshold.
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
KAI Daop 5 Purwokerto Layani 58.664 Peserta Edutrain Sepanjang 2025
10 November 2025
Dilema Pakan Ternak di Musim Hujan: Berlimpah tapi Sering Terkontaminasi Bakteri
10 November 2025
Garda Muda'45 Kabupaten Brebes Gelar Napak Tilas Hari Pahlawan 2025 di Desa Sindangheula
10 November 2025
BPS Jateng Mulai Survei Dampak Program Makan Bergizi Gratis, Targetkan Rampung 14 November
10 November 2025
USM Gelar Seminar Reformasi Peradilan, Kupas Peran Negara Jamin Independensi-Integritas Hakim
10 November 2025
CFD Jadi Ruang Edukasi Kesehatan, Antusias Warga Semarang Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis
10 November 2025
Generasi Pemuda Diajak Jadi “Pahlawan Masa Depan”, Tekankan Persatuan dan Daya Saing Bangsa
10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan, Kemensos dan TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut
10 November 2025
Pemkab Klaten Ajak Warga Mengheningkan Cipta Untuk Pahlawan
10 November 2025

