Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
Jumat, 17 Januari 2025 | 21:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menanggapi kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Tito mengatakan bahwa internal Kemendagri akan melakukan kajian yang melibatkan ahli tata negara sebelum menyampaikan hasilnya ke DPR.
Kajian dan Diskusi Mendalam
BERITA TERKAIT:
Respon Kepusuan MK Terkait Sekolah SD- SMP Swasta Gratis, Agustina: Sejalan dengan Visi Misi Kami
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
Tito mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna merumuskan langkah pemerintah dalam menanggapi putusan MK tersebut.
"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespons itu," ujar Tito usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Setelah FGD selesai, hasilnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah, melibatkan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibawa ke DPR.
Konsekuensi dari Putusan MK
Wacana penghapusan Parliamentary Threshold semakin menguat setelah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hal itu merupakan konsekuensi logis dari putusan MK yang menghapus Presidential Threshold.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan Presidential Threshold yang juga adalah pembatalan Parliamentary Threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berbicara dalam Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali.
Meskipun demikian, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Parliamentary Threshold tetap diperlukan dan meminta agar ambang batas parlemen dikaji ulang tanpa dihapuskan sepenuhnya.
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
***tags: #mahkamah konstitusi #mendagri #tito karnavian #presidential threshold.
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Terus Tambah BTS 4G, Pelanggan Indosat di Jateng-DIY Nyaris 16 Juta
17 Juni 2025

Alhamdulillah, Warga Kedungpring Sragen Dapat Bantuan Sumber Air Bersih
17 Juni 2025

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Popda Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional
17 Juni 2025

KAI Daop 4 Semarang Giatkan Sosialisasi Keselamatan Kereta dan Pengguna Jalan
17 Juni 2025

Padukan Kearifan Lokal di Media Pembelajaran, BBPJT Gelar Forum Ilmiah BIPA
17 Juni 2025

Puluhan Calon Pegawai Ikut Seleksi untuk Tenaga Keuangan Sekolah Rakyat
17 Juni 2025

Pemkot Semarang Gerak Cepat Tangani Aduan Insfrastruktur
17 Juni 2025

Menag Sebut Jemaah Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Berkurang dari Tahun Lalu
17 Juni 2025