Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
Jumat, 17 Januari 2025 | 21:08 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menanggapi kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold. Tito mengatakan bahwa internal Kemendagri akan melakukan kajian yang melibatkan ahli tata negara sebelum menyampaikan hasilnya ke DPR.
Kajian dan Diskusi Mendalam
BERITA TERKAIT:
Sebanyak 2.912 Personel Gabungan Amankan Sidang Putusan PHPU di MK
Mendagri Tito Karnavian: Kemendagri Kaji Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold
Mengenai Persilihan Hasil Pilwalkot, KPU Kota Semarang Pastikan Ikuti Proses di MK
MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Persaingan Semakin Terbuka
MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Sebaran Perkara PHPKADA
Tito mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan stafnya untuk menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna merumuskan langkah pemerintah dalam menanggapi putusan MK tersebut.
"Kemendagri, sebagai bagian dari pemerintah, kami akan, satu, di Kemendagri saya sudah memerintahkan staf saya untuk melakukan semacam FGD, apa tindak lanjutnya merespons itu," ujar Tito usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Setelah FGD selesai, hasilnya akan dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah, melibatkan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum dibawa ke DPR.
Konsekuensi dari Putusan MK
Wacana penghapusan Parliamentary Threshold semakin menguat setelah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa hal itu merupakan konsekuensi logis dari putusan MK yang menghapus Presidential Threshold.
"Itu adalah konsekuensi dari pembatalan Presidential Threshold yang juga adalah pembatalan Parliamentary Threshold. Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang," kata Yusril saat berbicara dalam Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali.
Meskipun demikian, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Parliamentary Threshold tetap diperlukan dan meminta agar ambang batas parlemen dikaji ulang tanpa dihapuskan sepenuhnya.
Keputusan MK mengenai Presidential Threshold telah membuka diskusi lebih luas mengenai aturan pemilu di Indonesia, termasuk kemungkinan perubahan sistem pemilihan legislatif.
***tags: #mahkamah konstitusi #mendagri #tito karnavian #presidential threshold.
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menhub Tinjau Pelabuhan Indah Kiat sebagai Buffer Zone Pelabuhan Merak
22 Maret 2025

Polres Sragen Siapkan 700 Personel Gabungan untuk Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
22 Maret 2025

Baznas Sragen Gelar Pengajian Ramadan Bertajuk "Membasuh Luka Palestina"
22 Maret 2025

Razia Hunian Napi, Petugas Gabungan Lapas Semarang Temukan Sejumlah Benda Terlarang
22 Maret 2025

Empat Kapolres di Jawa Tengah Resmi Berganti, Berikut Rinciannya
22 Maret 2025

Tantangan RUU KUHAP dan Potensi Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum
22 Maret 2025

Tragedi Maut: Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Arab Saudi, Enam WNI Tewas
21 Maret 2025

Kirab Malam Selikuran di Keraton Solo: Tradisi Penyambutan Lailatul Qadar
21 Maret 2025

Pemkot Semarang Instruksikan Lurah Waspadai Potensi Longsor di Masa Lebaran
21 Maret 2025

Rest Area Milik Pemprov Jateng Siap Sambut Pemudik Lebaran 2025
21 Maret 2025