Ilustrasi - Gphoto

Ilustrasi - Gphoto

Ngeri! Siswi SD Dicabuli 4 Kakak Kelasnya

Awalnya korban melapor tindakan itu kepada guru dan kepala sekolah, namun pihak sekolah meminta korban tidak menceritakan kasus itu kepada keluarga ataupun orang lain.

Jumat, 13 Maret 2020 | 10:20 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Bungo - Seorang siswi SD berusia 8 tahun dicabuli oleh keempat siswa kakak tingkatnya, kejadian ini terjadi pada 26 Februari 2020 di dalam kelas saat jam pelajaran. Siswi tersebut pun mengalami trauma dan sampai sekarang tidak mau berangkat ke sekolah.

Kondisi trauma korban itu disampaikan Y, orang tua korban. Ia mengatakan akibat kejadian tersebut anaknya belum berani untuk kembali ke sekolah. Berdasarkan pengakuan anaknya, Pencabulan itu dilakukan keempat siswa. Para pelaku menarik paksa korban ke dalam kelas, satu di antara pelaku bertugas menyekap korban, sedangkan tiga siswa lainnya melepas pakaian dan celana dalam korban. Mereka memperkosa korban secara bergilir, korban saat itu berusaha melawan namun tak mampu. 

BERITA TERKAIT:
Bejat! Seorang Ayah di Bandungan Semarang Malah Cabuli Anak Kandungnya
Oknum Kapospol Diduga Cabuli Dua Gadis Belia, Satu Korban Tewas Tragis Bakar Diri
Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Tak Berizin di Parung Bogor, Masih Diselidiki
Sadis! Dua Ponpes di Kabupaten Semarang Jadi Lokasi Pencabulan, Korban 12 Orang
Ingat Syekh Puji? Kini Dipanggil Polda Jateng karena Nikahi Bocah Tujuh Tahun 

Awalnya korban melapor tindakan itu kepada guru dan kepala sekolah tersebut, namun pihak sekolah malah meminta korban agar tidak menceritakan kasus tersebut kepada keluarga ataupun orang lain. "Sebenarnya, kami tidak terima perbuatan para pelaku. Sekarang anak saya trauma tak mau sekolah. Kami meminta kepada pihak yang berwajib untuk bisa memberikan tindakan yang adil. Tapi mau gimana lagi, permasalahannya diselesaikan secara adat,” ungkap Y, orang tua korban, Kamis (12/3).  

Paman korban mengungkapkan kasus ini telah diputuskan secara adat. Di hadapan perangkat dusun dan lembaga adat, para pelaku mengakui semua perbuatannya. Sehingga pihak adat memutuskan, kalau keempat pelaku dijatuhi denda adat utang membangun. 

"Sesuai denda adat, pelaku terutang membangun, seekor kerbau, beras 100 kg, kain 100 kali, niur 100 biji dan uang Rp 9 juta. Hukum adat ini harus dibayarkan sampai 21 Maret 2020 dan pesta hukum adatnya akan digelar 22 Maret, namun pihak pelaku keberatan dan tidak akan memenuhi putusan adat,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri sudah diketahui semua pihak, mulai dari perangkat dusun, kepala dinas, pihak sekolah, kepolisian.
 
Kepala Dinas Kabupaten Bungo, Masril, mengaku sudah turun ke sekolah terkait masalah itu, persoalan itu sudah diselesaikan secara adat. Namun, pihak yang dinyatakan bermasalah tersebut juga tidak mau membayar hutang atas sanksi yang diberikan oleh adat. “Kami menyarankan agar pihak korban menempuh jalur hukum. Jika nantinya terbukti secara hukum, kami tidak akan tinggal diam dan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terlibat," tegasnya. 

Ditempat terpisah, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Ajie, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan atas kejadian tersebut. “Kita menunggu laporan dari korban,” katanya. 

***

tags: #pencabulan #kriminal

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI