Praperadilan Ditolak, Walikota Semarang Mangkir dari Paripurna DPRD

Khadik irit bicara

Senin, 20 Januari 2025 | 14:21 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – WaliKota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terpantau tak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang pada Senin (20/1). Tugasnya diwakilkan oleh Pj Sekda Kota Semarang Muhammad Khadik.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Walikota Semarang terkait penetapan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Semenjak, praperadilan ditolak, Walikota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita langsung menghilang.

BERITA TERKAIT:
Komisi X DPR Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan Tiga Calon Pemain Naturalisasi Ini
Praperadilan Ditolak, Walikota Semarang Mangkir dari Paripurna DPRD
Agenda DPRD Grobogan Bulan November 2023, Mulai Rapat hingga Kunjungan Kerja
Bupati Sri Sumarni Terima Sejumlah Usulan DPRD Grobogan Atas Raperda Hak Keuangan
DPRD Grobogan Usulkan Penyisipan Pengertian Sejumlah Istilah di Raperda Hak Keuangan

Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Semarang membahas berbagai hal, yakni : Raperda tentang Keterbukaan  Informasi Publik,  dan Raperda pembentukan BPR Pasar Kota Semarang.

Seusai rapat paripurna, Khadik irit bicara. Dia bilang kehadirannya ini menggantikan Walikota Semarang. Ia tak tahu alasan atasannya tak hadir.

“Saya dapat disposisi untuk mewakili beliau di rapat paripurna ini. Kalau mau tahu kenapa beliau tidak datang ya tanya beliau,” kata Khadik.

Ia hanya mendapat informasi Walikota Semarang ada kegiatan lain. Namun tak disebut kegiatan apa dan Dimana.

“Ada kegiatan lain. Kalau di Semarang atau tidak, tanya ke beliau,” ujarnya.

“Beliau di Semarang atau tidak pak?,” tanya salah satu wartawan.

“Tanya langsung ke Beliau. Beliau ada agenda lain,” jawabnya.

***

tags: #rapat paripurna #dprd kota semarang #hevearita gunaryanti rahayu #mangkir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI