Polisi Tangkap Seorang ART terkait Kasus Pencurian Uang Rp315 Juta
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selasa, 21 Januari 2025 | 13:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta -Seorang asisten rumah tangga (ASN) diduga mencuri uang majikannya hingga Rp315 juta dalam enam kali aksi pencurian. Saat ini, ART tersebut telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku pencurian berinisial RN (21) merupakan ART korban.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jakbar
Nekat Curi Kopi di Sejumlah Minimarket, Seorang WNA Ditangkap Polisi di Jaktim
Polisi Tangkap Seorang ART terkait Kasus Pencurian Uang Rp315 Juta
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Jaktim, Pelaku Beraksi Lima Kali
Kepergok Nyolong di Minimarket Kutasari Purbalingga, Pasutri asal Jakarta Diamankan
“Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terungkap setelah majikan tersangka menemukan uang tunai Rp9 juta di lemari pakaian ART tersebut,” terangnya dikutip, Selasa.
Dijelaskan Susatyo, korban curiga dan langsung mengecek uang miliknya yang berada di lemari kamarnya.
Setelah dicek, ternyata uangnya tinggal Rp585 juta dari sebelumnya Rp900 juta dan hilang Rp315 juta. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan korban ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus).
"Tim kami kemudian menindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan setelah terdapat bukti permulaan yang cukup dipastikan kebenaran adanya pencurian," katanya.
Kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap pelaku RN yang sedang berada di Lampung pada 6 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa dari keterangan pelaku diketahui peristiwa pencurian tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak enam kali.
"Uang tersebut sebagian digunakan pelaku dan sisanya Rp302 juta masih disimpan. Selanjutnya uang dan telepon genggam milik tersangka disita sebagai barang bukti," kata dia.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
***tags: #pencurian #asisten rumah tangga #majikan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Khusus untuk Warga Miskin
22 Mei 2025

Arkhan Fikri Masuk Nominasi Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1 2024/25
22 Mei 2025

Petugas Kesehatan Pastikan Menu Makanan Aman Dikonsumi Jemaah Haji
22 Mei 2025

Jemaah Dilarang Lakukan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah
22 Mei 2025

Kemenag akan Pantau Hilal Awal Dzulhijah pada 27 Mei Mendatang
22 Mei 2025

Job Fair di Kebumen, Bupati Lilis: Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran
22 Mei 2025