Tak Sesuai Peruntukan, 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Disegel KKP
Pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing.
Selasa, 21 Januari 2025 | 17:03 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Tangerang - Sebanyak 453 ton bahan baku pakan ikan impor yang tak sesuai peruntukan di Provinsi Banten disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyegelan tersebut dilakukan di gudang milik PT PCIM dan PT CMK.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penyegelan dilakukan lantaran bahan pakan ikan yang seharusnya diperuntukkan untuk pembuatan pakan ikan sebagian telah diolah menjadi produk pakan hewan peliharaan kucing dan anjing yang telah siap didistribusikan.
BERITA TERKAIT:
KKP: Kondisi Petambak Udang Indonesia Mulai Pulih Usai Isu Cesium-137
Sespimma Polri Angkatan ke-74 Laksanakan Kuliah Kerja Profesi di BPBD Jabar
KKP Dorong Produk Tilapia Indonesia Tembus Pasar Global
Pemerintah Perbesar Peluang Ekspor Produk Perikanan Indonesia ke Arab Saudi
KKP Optimalkan Program Bazar untuk Geliatkan Produktivitas UMKM Perikanan
"Penyegelan dilakukan pada Senin (20/1/2025) kemarin. Sudah ada aturannya, setiap pelaku usaha yang memasukkan bahan baku pakan ikan dari luar negeri wajib menggunakannya untuk pembuatan pakan ikan, jika melanggar ya dikenakan sanksi administratif," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ipunk sapaan akrab Pung Nugroho menambahkan bahwa aturan ini tertuang jelas pada Pasal 16 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang pakan ikan.
Selanjutnya, ia menginstruksikan kedua perusahaan dapat segera menjalankan peraturan yang telah berlaku.
“Kami instruksikan untuk segera merubah pengolahan bahan baku pakan ikan tersebut sesuai peruntukannya sebagaimana telah tertuang di peraturan," tegas Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf mengatakan dari hasil pemeriksaan, jumlah bahan pakan ikan yang telah diolah menjadi produk pakan hewan dan siap didistribusikan sebanyak 434 ton dengan rincian PCIM telah memproduksi sebanyak 141,5 ton tepung ikan dan CMK 292,5 ton.
"Masih ada sisa bahan pakan ikan yang belum diolah di gudang PCIM sebanyak 15 ton dan CMK sebanyak 4 ton, sehingga total bahan pakan ikan yang diimpor PCIM sebanyak 156,5 ton sedangkan CMK sebanyak 296,5 ton," terangnya.
KKP menyatakan penyegelan yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yakni setiap pelaku usaha wajib menjalankan peraturan yang telah diatur oleh negara termasuk dalam pengelolaan bahan baku pakan ikan dari luar negeri.
***tags: #kkp #pakan ikan #impor #banten
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
BUMD Sragen Diminta Perkuat Kinerja dan Kemitraan Strategis
17 Desember 2025
Program Televisi Bintang MBG Dukung Penuh Pemerintah dalam Pelaksanaan MBG
17 Desember 2025
BAZNAS Sragen Salurkan Bantuan Rp714,1 Juta kepada 1.331 Penerima Manfaat
17 Desember 2025
Pelajar Diimbau Waspadai Narkoba Berkemasan Makanan-Minuman
17 Desember 2025
Gubernur Jateng Mantapkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
17 Desember 2025
BAZNAS RI Bangun RSB sebagai Wujud Kepedulian Kesehatan Warga
17 Desember 2025
Kemenag Uji Publik Terjemahan Al Quran Bahasa Betawi sebelum Dirilis
17 Desember 2025
Tiga ABK Hilang usai Kapal yang Ditumpangi Terbalik di Perairan Indramayu
17 Desember 2025
Pemkab Sragen Pastikan Program Berjalan Optimal
17 Desember 2025
Bappenas dan Wamensos Bahas Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan
17 Desember 2025
Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Korban Bencana lewat Jalur Udara
17 Desember 2025

