Usut Kasus Harun Masiku, KPK Sita Tiga Koper dari Rumah Djan Faridz
KPK mulai melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz sekitar pukul 20.00 WIB.
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:32 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Sebanyak tiga koper disita dari rumah Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat. Penyitaan tiga koper oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terkait kasus buronan Harun Masiku.
KPK mulai melakukan penggeledahan rumah Djan Faridz sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku (HM), Rabu malam.
BERITA TERKAIT:
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos Transparan dan Tepat Sasaran
Ketua KPK Pastikan Terus Cari Keberadaan Harun Masiku
Kemenag Gandeng KPK dalam Pengawasan Penyelenggaraan Haji 2025
Usut Kasus Harun Masiku, KPK Sita Tiga Koper dari Rumah Djan Faridz
KPK Menahan Dua Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang
"Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu.
Dijelaskan Tessa, dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Dia belum menerima informasi detail soal alamat rumah yang digeledah, namun dia membenarkan bahwa rumah tersebut adalah milik seseorang berinisial DF.
***tags: #kpk #harun masiku #djan faridz
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025

Bupati Sragen Soroti Pembangunan Daerah untuk Entaskan Kemiskinan
19 Maret 2025

Seorang Pemotor Tewas akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Jakbar
19 Maret 2025