Tersangka S (47) diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga karena membeli sabu online dan mengambilnya di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.(Foto :Humas Polres Purbalingga).
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir Pembeli Sabu
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Kamis, 23 Januari 2025 | 20:33 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Seorang tukang parkir berinisial S (47) diringkus Satreserse Narkoba Polres Purbalingga. Warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara itu terpergok saat mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma'ruf, Kamis (23/1/2025), menyampaikan pengungkapan kasus terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.
BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Amankan Satu Warga Aceh dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir Pembeli Sabu
Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap 2 Pengguna Sabu di Jalan Krutug-Binangun
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang
"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh, setelah sebelumnya membeli kepada seseorang secara online," jelasnya didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.
Kronologis pengakapan itu ungkapnya, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.
"Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.
"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.ersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," tegasnya.
tags: #satresnarkoba #polres purbalingga #sabu #narkotika
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Kemenkum Jateng Dorong Penguatan Layanan dan Kompetensi Paralegal
11 Februari 2026
Hotel Ciputra Semarang Meriahkan Ramadan dengan Promo Buka Puasa dan Hampers Special
11 Februari 2026
Imlek dan Ramadan Berdekatan, Jadi Momentum Perkuat Toleransi di Kota Semarang
10 Februari 2026
Ikutkan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Sumarno Apresiasi 53 Perusahaan di Jateng
10 Februari 2026
Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Pompa Hingga Salurkan Logistik
10 Februari 2026
Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Lokakarya
10 Februari 2026
Lapas Brebes Berikan Piagam Penghargaan Pegawai Bulan Januari
10 Februari 2026
Kemenkum Jateng dan Pemkab Semarang Evaluasi Peacemaker Justice Award 2025
10 Februari 2026
Mensos Tegaskan Realokasi PBI JKN untuk Keadilan Akses Kesehatan
10 Februari 2026
