Kemenag dan ATR Bersinergi untuk Sertifikasi Tanah Masjid

Sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari program Bimas Islam yang memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN.

Jumat, 24 Januari 2025 | 22:25 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama untuk menyertifikasi 23.721 bidang tanah masjid dan musala. Proses sertifikasi ini tidak dipungut biaya, alias gratis, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, guna menghindari potensi konflik dan sengketa tanah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menyampaikan bahwa untuk tahap awal, Kemenag telah menyerahkan data sebanyak 23.721 masjid dan musala, yang terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala, untuk diverifikasi dan disertifikatkan oleh ATR/BPN. 

BERITA TERKAIT:
Kementerian Agama Rilis Big Data Panwas Satu Data Haji Khusus
Kemenag Lakukan Inovasi dalam Pelayanan Jemaah Haji
PKUB Kemenag Gelar Aksi Rawat Lingkungan bersama Umat Lintas Agama
Kemenag dan Komisi VIII DPR Adakan Raker Bahas Efisiensi Anggaran 2025
Kemenag Gelar Isra Mikraj, Nasaruddin Umar Berharap Tingkatkan Keimanan

"Program ini sangat membantu pengelola masjid dan musala, mempermudah mereka dalam memiliki sertifikat tanah yang sah," ujar Arsad, seperti dikutip dalam laman resmi Kemenag, jumat 24 Januari.

Arsad mengapresiasi ATR/BPN yang telah mengalokasikan PTSL khusus untuk tanah masjid dan musala pada tahun 2025. Pihak Kemenag akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan data dan mengejar target kuota yang telah ditentukan berdasarkan data yang ada di Sistem Informasi masjid (SIMAS).

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung Kemenag dalam menyertifikasi tanah wakaf, termasuk untuk rumah ibadah. 

"Kami memberikan target kuota 70.000 sertifikat per tahun untuk tanah masjid dan musala. Proses sertifikasi ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan data," jelas Ana saat menerima kunjungan Arsad yang didampingi Akmal Salim Ruhana, Kasubdit Kemasjidan.

Sertifikasi tanah wakaf adalah bagian dari program Bimas Islam yang memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk mendapatkan sertifikat dari BPN. Program PTSL telah menjadi solusi efektif untuk mempercepat proses sertifikasi. Hingga September 2024, sebanyak 255.989 bidang tanah wakaf telah berhasil disertifikasi. Penyertifikatan tanah masjid dan musala sebanyak 23.721 bidang pada 2025 ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya target tersebut.

KUA, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), turut mendorong penyertifikatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah masjid dan musala di wilayahnya. Takmir bersama Badan Kemakmuran masjid (BKM) juga berperan aktif dalam menyiapkan persyaratan. Sementara itu, Tim ATR/BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) bertugas untuk melakukan pengukuran hingga akhirnya mengeluarkan sertifikat tanah.

***

tags: #kementerian agama #kementerian agraria dan tata ruang #sertifikat #masjid #tanah wakaf

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI