Operasi Bersama Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 4.800 Batang Rokok Ilegal di Purworejo

Budi Wibowo menegaskan, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana.

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purworejo- Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Bea Cukai Magelang, melaksanakan operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purworejo. Dalam operasi yang digelar, petugas berhasil mengamankan sekitar 4.800 batang rokok ilegal berbagai merek.

Operasi ini menyasar tempat-tempat yang diduga menjual rokok ilegal di Kecamatan Loano dan Kecamatan Bayan. Setelah diamankan, rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT:
Wagub Jateng Minta Satpol PP Lakukan Pendekatan Humanis
Es Krim Diduga Mengandung Alkohol di Surabaya, Satpol PP Turun Tangan
Selama Ramadan, Satpol PP Jaring 12 PPKS di Jaksel
Satpol PP Wonosobo Lakukan Sidak Pertanyakan Ijin Pendirian Hotel
Satpol PP Tertibkan PKL dan Pedagang Miras di Kawasan Kota Tua Jelang Idul Fitri 1446 Hijriah

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, menyatakan bahwa hasil operasi ini merupakan bentuk upaya dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Budi mengungkapkan, kerugian negara dari peredaran rokok ilegal yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 juta. 

“Semua rokok yang kami amankan dalam operasi ini adalah rokok ilegal. Kami akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal demi melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Budi Wibowo, belum lama ini.

Ia juga menambahkan bahwa operasi ini merupakan langkah awal dan pihaknya berencana untuk meningkatkan frekuensi kegiatan serupa di masa mendatang, guna mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Ia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antara Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, dan Bea Cukai Magelang.

Ada lima ciri khas rokok yang dapat dikategorikan sebagai ilegal, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, pita cukai yang salah peruntukan, dan pita cukai yang salah personalisasi.

Budi Wibowo menegaskan, pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana, selain denda administratif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah.

Pemberantasan rokok ilegal ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang sah dan aman. Diharapkan dengan langkah tegas ini, peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi kesehatan masyarakat dan penerimaan cukai negara.
 

***

tags: #satpol pp #kabupaten purworejo #rokok ilegal #bea cukai

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI