Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Senilai Rp20 Miliar
Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Senin, 27 Januari 2025 | 15:07 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menekankan bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
BERITA TERKAIT:
Terduga Pelaku Pengeroyokan terhadap Adik Bahar Smith Ditangkap Poisi
Sebanyak 17 Orang Ditangkap Polisi terkait Penguasaan Tanah BMKG
Lakukan Pemerasan Modus Tagih Hutang, Lima Pria Ini Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan terhadap Ibu Desainer Didiet Maulana di Tangerang
Masyarakat Diimbau Tak Sebarkan Video ‘Fantasi Sedarah’, Bisa Dipidana
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya dikutip, Senin.
Oleh karena itu, kata Ade, pihaknya saat ini tengah mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," tegasnya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Bintoro mengatakan, peristiwa ini berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
***tags: #polda metro jaya #pemerasan #polres metro jakarta selatan
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Diduga akibat Lilin
19 Juni 2025

Pekan Ini Calon Pelatih PSIS akan Paparan di Hadapan Direktur
19 Juni 2025

Kebakaran di Kebon Baru Jaksel Tewaskan Seorang Wanita
19 Juni 2025

Tolak Regulasi ODOL, Ribuan Truk di Wonosobo Lakukan Aksi Mogok Jalan
19 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Brebes Gelar Lomba Kebersihan Mako Polsek Jajaran
19 Juni 2025

Kemensos Salurkan 10.000 Paket Bantuan Seragam Siswa
19 Juni 2025

Bara Optimisme Atlet Pelajar pada Ajang Popda Jateng
19 Juni 2025

Sebanyak 1,3 Juta Rekening Gagal Terima Bansos
19 Juni 2025

Nico Williams Dikabarkan Telah Menyepakati Kontrak dengan Barcelona
19 Juni 2025