Seorang WNA asal Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Bali

Perbuatan tersangka berpengaruh terhadap swasembada pangan.

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:09 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Denpasar - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

KaPolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali. Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

BERITA TERKAIT:
Seorang WNA asal Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Bali
Polisi Tetapkan Direktur Parq Ubud sebagai Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
Tak Ingin Hal Serupa Terjadi, Polisi Minta Warga Lapor jika Temukan Pungutan Liar
5.791 Personel Siap Amankan Opening Ceremony World Water Forum
Komplotan WNA Mexico Tembak Mati Pria asal Turki di Badung, Ini Motifnya

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Daniel dikutip, Selasa.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

“Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Kab. Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud. Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata,” terangnya.

Akibatnya, ujar Daniel, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

***

tags: #polda bali #alih fungsi lahan #wna #jerman

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI