Penegak Hukum Diminta Komisi III DPR RI Usut Tuntas Pagar Laut

Untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:35 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- penegak hukum diminta Anggota Komisi III DPR RI Abdullah untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut yang dianggap telah melanggar banyak undang-undang. Menurutnya Indonesia ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” kata Abdullah dalam keterangan resminya, Rabu 29 Januari 2025.

BERITA TERKAIT:
Komisi III DPR Minta Satgas Pangan Polri Cabut Izin Usaha Produsen MinyaKita
Sejumlah Anggota Komisi III DPR dari PDIP Temui Megawati Jelang Sidang Hasto
Penegak Hukum Diminta Komisi III DPR RI Usut Tuntas Pagar Laut
DPR Usulkan STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup, Benny: Jangan Bebani Rakyat
Dipanggil DPR soal Penembakan Siswa SMK, Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Terima Konsekuensi

Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten, menurut Abdullah, terdiri dari perusahaan dan pribadi. PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Sertifikat pagar laut tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU Tentang KUHP, UU Tentang Pokok Agraria, UU Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kelautan, UU Tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut, lanjut Abdullah menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya.

Abdullah yang juga dari fraksi PKB ini menambahkan, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun. Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” tegas dia.

Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

Ia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

"Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutupnya.

***

tags: #komisi iii dpr #pkb #pagar laut #penegak hukum

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI