Polri Periksa 49 Saksi terkait Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI

Tahapan penanganan kasus ini telah naik dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:27 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek pengembangan dan modernisasi pabrik gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.

BERITA TERKAIT:
Gubernur Riau Diduga Terima Uang Pemerasan Anak Buah Rp2,25 Miliar
Suami Mbak Ita, Alwin Basri Divonis Tujuh Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi
Sebanyak 10 Agensi Besar Diduga Terlibat di Kasus Kuota Haji
Pemkab Klaten Gelorakan Semangat Nasionalisme dan Lawan Korupsi
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara," kata Irjen Pol. Cahyono, Kamis.

Tahapan penanganan kasus ini, kata dia, telah naik dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Kortastipidkor, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

"Penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," ucapnya.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika proyek yang itu ditetapkan sebagai bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016.

Proyek tersebut mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

Selain itu, mereka juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain, kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

Irjen Pol. Cahyono mengatakan bahwa dengan naiknya tahapan penanganan perkara ke penyidikan, penyidik pada Kortastipidkor akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

***

tags: #korupsi #pabrik gula #polri #saksi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI