
Pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.
Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro ST menandaskan, pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut Persentase tertentu,"" ucap Agung saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
BERITA TERKAIT:
Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
Desa Petunjungan Brebes Siap Maju Lomba Hatinya PKK Tingkat Polda Jateng
Desa Kupu Wanasari Brebes Bakal Miliki Lapangan Sepakbola
Proyek Pembangunan Ruko, Kades Jagapura Kersana : Sudah Sesuai Prosedur
KPU Brebes Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024
Agung menambahkan, pada intinya dari tindaklanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, adanya Opsen pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta mempercepat penerimaan pendapatan bagi kabupaten/kota terkait dengan bagi hasil pajak. Diharapkan dengan Opsen, setiap transaksi yang ada di Samsat/UPPD , kabupaten/kita akan langsung mendapatkan Opsen. Jadi tidak harus menunggu dan hal tersebut berbeda dengan bagi hasil.
"Konsekuensi dari Opsen adalah adanya perubahan tarif, terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau di PKB yang tadinya 1,5%, sementara di Opsen sebesar 1,74%. Sedangkan BBNKB yang semula 12,5% menjadi 16,6@%," papar Agung.
Namun, kata Agung, berkaitan dengan kebijakan Presiden RI dan adanya Surat Edaran Mendagri, untuk Opsen ada kebijakan bahwa pemberlakuan Opsen tidak boleh memberatkan masyarakat.
Mendasari hal tersebut, terang Agung, ada kebijakan dari Bapak Pj Gubernur Jateng, yakni memberikan program discount yang berlaku dari 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025. Sehingga, harapannya dengan discount tersebut, masyarakat tidak terbebani dengan adanya pemberlakuan Opsen di maksud.
"discount tersebut, yakni pengurangan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 13,94% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 24,70%. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, diberikan untuk pajak tahun jalan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025," pungkas Agung.
***tags: #kabupaten brebes #discount #unit pengelolaan pendapatan daerah #opsen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Club Brugge Vs Atalanta: Blauw-Zwart Menang 2-1 Berkat Penalti Kontroversial
13 Februari 2025

Kampung Lorong Buangkok, Kampung Terakhir di Tengah Kemegahan Singapura
13 Februari 2025

Warga Jakarta Barat Diimbau Waspada Ancaman DBD Selama Musim Hujan
12 Februari 2025

Apple Maps Ubah Nama Teluk Meksiko Menjadi Teluk Amerika Atas Perintah Presiden Donald Trump
12 Februari 2025

Indonesia dan Jerman Kolaborasi Kembangkan Industri Tekstil Berkelanjutan melalui Proyek EnaTex
12 Februari 2025

404 Ekor Ternak di Banyuwangi Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksinasi Serentak Digelar
12 Februari 2025

Kiai di Trenggalek Bantah Tuduhan Persetubuhan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan
12 Februari 2025

Vietnam Kurangi Kementerian dan Lembaga Demi Efisiensi Anggaran, Berbeda dengan Indonesia
12 Februari 2025

Kepala Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Konto Jombang
12 Februari 2025

Jalan Kalimalang Bekasi yang Amblas Sudah Diperbaiki, Lalu Lintas Masih Macet
12 Februari 2025