Pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.

Pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.

Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Brebes - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes,  Agung Breliantoro ST menandaskan, pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.

"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut Persentase tertentu,"" ucap Agung saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).

BERITA TERKAIT:
Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
Desa Petunjungan Brebes Siap Maju Lomba Hatinya PKK Tingkat Polda Jateng
Desa Kupu Wanasari Brebes Bakal Miliki Lapangan Sepakbola
Proyek Pembangunan Ruko, Kades Jagapura Kersana : Sudah Sesuai Prosedur
KPU Brebes Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2024

Agung menambahkan, pada intinya dari tindaklanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun  2022 tersebut,   adanya Opsen pada dasarnya bertujuan  untuk meningkatkan sinergitas serta mempercepat penerimaan pendapatan bagi kabupaten/kota terkait dengan bagi hasil pajak. Diharapkan dengan Opsen, setiap transaksi yang ada di Samsat/UPPD , kabupaten/kita akan langsung mendapatkan Opsen. Jadi tidak harus menunggu dan hal tersebut berbeda dengan bagi hasil.

"Konsekuensi dari Opsen adalah adanya perubahan tarif, terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau di PKB yang tadinya 1,5%, sementara di Opsen sebesar  1,74%. Sedangkan BBNKB yang semula 12,5% menjadi 16,6@%," papar Agung. 

Namun, kata Agung, berkaitan dengan kebijakan Presiden RI dan adanya Surat Edaran Mendagri, untuk Opsen ada kebijakan bahwa pemberlakuan Opsen tidak boleh memberatkan masyarakat.

Mendasari hal tersebut, terang Agung, ada kebijakan dari Bapak Pj Gubernur Jateng, yakni memberikan program discount yang berlaku dari 5 Januari sampai dengan  31 Maret 2025. Sehingga, harapannya dengan discount tersebut, masyarakat tidak terbebani dengan adanya pemberlakuan Opsen di maksud.

"discount tersebut, yakni pengurangan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 13,94% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 24,70%. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, diberikan untuk pajak tahun jalan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025," pungkas  Agung.

***

tags: #kabupaten brebes #discount #unit pengelolaan pendapatan daerah #opsen

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI