Pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.
Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Bebani Masyarakat
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Brebes - Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Brebes, Agung Breliantoro ST menandaskan, pemberlakukan Opsen pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 5 Januari 2025 diharapkan tidak membebani masyarakat.
"Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut Persentase tertentu,"" ucap Agung saat dihubungi di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
BERITA TERKAIT:
Desa Pasir Panjang Salem Juara Pertama Lomba HKG PKK Tingkat Kabupaten Brebes
Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro yang Dicanangkan Gubernur Jateng
Wujud Tanggung Jawab Kelola Aset Negara, Lapas Brebes Laksanakan Konsultasi Penegasan Batas Tanah
Jalan Rusak, Kades Lembarawa Usulkan Perbaikan ke Pemkab Brebes
Aula Balai Desa Rusak Parah, Kades Kalimati Mohon Uluran Tangan Pemkab Brebes
Agung menambahkan, pada intinya dari tindaklanjut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, adanya Opsen pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan sinergitas serta mempercepat penerimaan pendapatan bagi kabupaten/kota terkait dengan bagi hasil pajak. Diharapkan dengan Opsen, setiap transaksi yang ada di Samsat/UPPD , kabupaten/kita akan langsung mendapatkan Opsen. Jadi tidak harus menunggu dan hal tersebut berbeda dengan bagi hasil.
"Konsekuensi dari Opsen adalah adanya perubahan tarif, terkait dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau di PKB yang tadinya 1,5%, sementara di Opsen sebesar 1,74%. Sedangkan BBNKB yang semula 12,5% menjadi 16,6@%," papar Agung.
Namun, kata Agung, berkaitan dengan kebijakan Presiden RI dan adanya Surat Edaran Mendagri, untuk Opsen ada kebijakan bahwa pemberlakuan Opsen tidak boleh memberatkan masyarakat.
Mendasari hal tersebut, terang Agung, ada kebijakan dari Bapak Pj Gubernur Jateng, yakni memberikan program discount yang berlaku dari 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025. Sehingga, harapannya dengan discount tersebut, masyarakat tidak terbebani dengan adanya pemberlakuan Opsen di maksud.
"discount tersebut, yakni pengurangan pokok Pajak Kendaran Bermotor (PKB) sebesar 13,94% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yaitu 24,70%. Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor tersebut, diberikan untuk pajak tahun jalan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025," pungkas Agung.
***tags: #kabupaten brebes #discount #unit pengelolaan pendapatan daerah #opsen
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Utsus Presiden Raffi Ahmad akan Ikut Meriahkan Kongres Rohis Nasional
12 November 2025
Lazismu Jateng Raih Sejumlah Penghargaan Bergengsi di Rakernas 2026 Kalsel
12 November 2025
Pemprov Jateng Ingin Tingkatkan Kunjungan Wisata Religi, ASPPI: Kami Sudah Siapkan Paketnya
12 November 2025
Polisi Sebut Ada Tujuh Bom Rakitan Dalam Peristiwa Ledakan di SMAN 72 Jakarta
12 November 2025
Lewat Program BMM–MADADA, Kemenag Salurkan Modal Usaha untuk 8.600 Mustahik
12 November 2025
Wamenag Tanggapi Viralnya Video Gus Elham Cium Anak Perempuan
12 November 2025
Kebakaran Hanguskan Puluhan Rumah di Tambora Jakbar
12 November 2025
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Jakarta pada Rabu Siang hingga Malam
12 November 2025
Targetkan Masjid Inovatif di Tiap Provinsi, Kemenag Perluas Program BMM–MADADA
12 November 2025
Densus 88 Ungkap Enam Nama yang Jadi Inspirasi ABH Ledakan SMAN 72
12 November 2025
Mayoritas Kota di Indonesia Diprakirakan Hujan yang Dapat Disertai Petir Hari Ini
12 November 2025
