Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya.
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:28 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Jakarta - tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) di Tangerang memberi imbalan uang hingga Rp50 ribu untuk para korbannya. Selain memberikan uang, tersangka juga menyediakan ponsel dengan maksud agar anak-anak tersebut bisa bermain secara gratis di rumah tersangka dan menyediakan titik akses (hotspot) secara gratis.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka juga selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak guna memperlancar perbuatan pencabulan terhadap mereka.
BERITA TERKAIT:
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Suap CPO
Sopir Tangki Jadi Tersangka Kasus Pertalite Campur Air di SPBU Klaten
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, 8 Orang Diciduk
Polisi Tetapkan Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Petasan Maut
Kurir Sabu 23,8 Kilogram/Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2017 sampai dengan 2024. Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan yaitu MA, H, M," ungkapnya.
Sementara untuk modusnya, Wira menyebutkan tersangka menggunakan kedok ustad untuk mengajar mengaji di rumah tersangka guna mengumpulkan anak-anak untuk melakukan perbuatan asusila.
"tersangka berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan tersangka sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah sesuatu dari hasil perbuatan cabulnya," katanya.
tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Wira.
Sebelumnya kasus tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024.
tersangka W saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar
tersangka sempat melarikan diri dari TKP di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebutkan W ditangkap pada Rabu (29/1) pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW 05/01, Kelurahan. Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
***tags: #tersangka #pencabulan #tangerang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025

Liverpool Semakin Dekat Dapatkan Tanda Tangan Frimpong
15 Mei 2025

Sebanyak 1,5 Juta Boks Makanan Disajikan untuk Jemaah Haji Indonesia
15 Mei 2025

Menang Telak 3-0, Yellow Submarine Amankan Tiket Liga Champions
15 Mei 2025

Alaves vs Valencia: Babazorros Menang Tipis 1-0
15 Mei 2025