Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka melakukan aksi bejatnya saat istrinya sedang keluar rumah.
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:01 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Surabaya - Seorang pria berinisial NK (61), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman saat merilis kasus pencabulan tersebut di Surabaya, Senin.
"Profil atau tersangka ini berinisial NK, laki-laki umur 61 tahun, perannya melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban, juga kekerasan fisik terhadap korban," katanya.
BERITA TERKAIT:
Polisi Tangkap Remaja terkait Kasus Pencabulan Anak di Pinrang
Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Asuhnya
Tersangka Pencabulan di Tangerang Beri Imbalan Rp50 Ribu untuk Korban
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Guru di Cilandak Dilaporkan ke Dinas
Oknum Guru Diduga Cabuli Empat Anak di Bawah Umur, Polisi Buru Pelaku
Dijelaskan Farman, tindak pidana ini berdasarkan laporan polisi nomor 165 tertanggal 30 Januari 2025 yang merupakan hasil dari laporan seseorang yang didampingi tim Unair.
Tempat kejadian perkara (TKP) dan waktunya di Kota Surabaya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
"Modus operasi yang dilakukan, kami ketahui dari hasil penyelidikan bahwa tersangka ini merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulunya merupakan panti asuhan BK yang beralamat di Kota Surabaya," ujarnya.
Awalnya rumah penampungan anak asuh dikelola tersangka dan istrinya, namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya, yaitu sekitar bulan Januari 2022, tersangka tidur sekamar dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan.
"Yang mana pada malam harinya, ketika korban tidur dan kemudian dibangunkan lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Tindak pencabulan itu terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada Senin tanggal 20 Januari 2025.
Farman menjelaskan awalnya memang di panti itu ada lima orang penghuni, namun setelah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kemudian tiga orang di antaranya meninggalkan panti tersebut.
"Sehingga pada saat kita lakukan penangkapan kemarin, yang ada di panti cuma dua orang, yang saat ini juga ditampung di shelter," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi legalisasi kartu keluarga (KK), satu lembar fotokopi legalisasi akta kelahiran atas nama korban, kemudian satu miniset warna hitam milik korban, dan satu celana dalam berwarna biru muda milik korban.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU kedua UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan pidana kekerasan seksual, yaitu 12 tahun," tukasnya.
***tags: #pencabulan #kekerasan seksual #panti asuhan #surabaya
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Bima Perkasa Sukses Lakukan Revans Terhadap Satya Wacana
15 Mei 2025

Polisi Pastikan Tak Ada Pungutan Liar di Kawasan Industri Candi Semarang
15 Mei 2025

Mensos Kunjungi Rumah Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pasuruan
15 Mei 2025

Hansi Flick Bantah Soal Tanda Tangan Kontrak Baru dengan Barcelona
15 Mei 2025

Atletico Siap Jual Angel Correa di Bursa Transfer Musim Panas
15 Mei 2025

Cristiano Ronaldo Junior Dipantau Pembandu Bakat Tim Besar Eropa
15 Mei 2025

Liverpool Kemungkinan akan Rekrut Florian Wirtz
15 Mei 2025

Sumarno: Sinergi Pemprov Jateng dan Media untuk Informasi yang Berkualitas
15 Mei 2025