
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes Artanto saat rilis kasus prostitusi di Gunung Kemukus, Sragen, Selasa (4/2).
Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Korbannya Anak Dibawah Umur
Lokasi karaoke dan prostitusi Nampak seperti rumah biasa
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:30 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Surya
KUASAKATACOM, Semarang – Polda Jateng mengungkap adanya praktek gelap prostitusi di Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Bahkan, Wanita yang dijual merupakan anak dibawah umur.
Hal ini terungkap dari laporan polisi yang diadukan seorang Wanita berinisial NS warga asal Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. NS melapor bahwa anaknya berinisial AM dipekerjakan menjual seks kepada pria hidung belang di obyek wisata Gunung Kemukus.
BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak Bawah Umur di Jakut
Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Korbannya Anak Dibawah Umur
Pria Ini Diduga Jadikan Perempuan sebagai PSK untuk Turis Asing hingga Meninggal Dunia
Delapan Perempuan Diamankan dari Tempat Prostitusi di Pesanggrahan
Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Pati Berhasil Dibongkar Pati, Transaksi Lewat MiChat
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan tersangka yang menjual AM yakni Sukini (44 tahun). Awalnya, pelaku menawarkan korban bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Sragen.
“Tanggal 9 Januari 2025, korban mendapat Tawaran bekerja sebagai pelayan di rumah makan milik S di Gunung Kemukus,” kata Dwi Subagio, saat rilis kasus, di Markas Polda Jateng, Selasa (4/2).
Tak berselang lama, atau tepatnya pada 29 Januari 2025, AM menyampaikan kepada ibu kandungnya bahwa korban dipaksa “menjual diri”.
“Korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial,” ujarnya.
AM yang tak betah dengan kejadian ini, berniat Kembali ke Semarang. Namun, pelaku berusaha menghalangi AM.
“Pelaku meminta uang jaminan atau tebusan Rp 1.000.000 agar bisa pulang,” terang dia.
Ibu korban kemudian didampingi Pemprov Jateng melapor ke Polda Jateng. Polisi pun bergerak cepat.
“Kami cek ke Lokasi. Kita tindak sesuai hukum. Kami tetapkan Sukini sebagai tersangka yang merupakan pemilik tempat usaha,” bebernya.
Sukini diketahui pemilik tempat karaoke. Sukini mempeerkerjakan empat Wanita sebagai pemandu lagu alias elsi.
“Di Lokasi karaoke, Sukini juga menyediakan kamar untuk layanan open booking. Yang dipekerjakan Wanita dewasa dan anak dibawah umur,” ucapnya.
Dia membeberkan, Lokasi karaoke dan prostitusi Nampak seperti rumah biasa. Tak ada plang maupun papan nama pemberitahuan suatu usaha.
“Hanya kayak rumah biasa, enggak ada plang,” tandas dia.
***tags: #prostitusi #gunung kemukus #sragen #polda jateng
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Kampung Lorong Buangkok, Kampung Terakhir di Tengah Kemegahan Singapura
13 Februari 2025

Warga Jakarta Barat Diimbau Waspada Ancaman DBD Selama Musim Hujan
12 Februari 2025

Apple Maps Ubah Nama Teluk Meksiko Menjadi Teluk Amerika Atas Perintah Presiden Donald Trump
12 Februari 2025

Indonesia dan Jerman Kolaborasi Kembangkan Industri Tekstil Berkelanjutan melalui Proyek EnaTex
12 Februari 2025

404 Ekor Ternak di Banyuwangi Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku, Vaksinasi Serentak Digelar
12 Februari 2025

Kiai di Trenggalek Bantah Tuduhan Persetubuhan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan
12 Februari 2025

Vietnam Kurangi Kementerian dan Lembaga Demi Efisiensi Anggaran, Berbeda dengan Indonesia
12 Februari 2025

Kepala Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Konto Jombang
12 Februari 2025

Jalan Kalimalang Bekasi yang Amblas Sudah Diperbaiki, Lalu Lintas Masih Macet
12 Februari 2025

Janda di Sampang Bunuh Pria Beristri, Mayat Ditemukan di Lahan Kosong
12 Februari 2025