Polisi Selidiki Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak Bawah Umur di Jakut

Meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran.

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:04 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus prostitusi daring (Online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait jaringan serupa.

BERITA TERKAIT:
Polisi Selidiki Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Anak Bawah Umur di Jakut
Polisi Bongkar Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen, Korbannya Anak Dibawah Umur
Pria Ini Diduga Jadikan Perempuan sebagai PSK untuk Turis Asing hingga Meninggal Dunia
Delapan Perempuan Diamankan dari Tempat Prostitusi di Pesanggrahan
Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Pati Berhasil Dibongkar Pati, Transaksi Lewat MiChat

"Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” katanya dikutip, Selasa.

Kiki mengatakan, Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring. Menurut dia dari tujuh tersangka ada dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

Kemudian lima pelaku pria pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian pelaku AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

Pelaku berinisial HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. Pelaku AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Ia mengatakan hasil penyelidikan kepolisian kelompok ini punya jaringan. Mereka ini terbagi dalam dua kelompok kecil,

“Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi pidana ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia.

AKP Kiki meminta peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran seperti prostitusi di wilayah Kelapa Gading,

“Terlebih apabila yang dieksploitasi anak di bawah umur karena memang anak di bawah umur mudah dimanipulasi,” kata dia menegaskan.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital. Selain itu, lanjutnya kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi.

“Para orang tua diimbau untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini,” kata dia.

Dirinya juga berharap dengan adanya penegakan hukum dapat membuat takut dan jera bagi para pelaku lain yang masih ada saat ini.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap kasus ini agar tidak ada lagi aksi perdagangan orang apalagi anak di bawah umur ini,” kata dia

Sebelumnya Kepolisian Sektor Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (Online) yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Kelapa Gading.

“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

***

tags: #prostitusi #online #anak di bawah umur #jakarta utara

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI