Sebanyak 56 Orang Diamankan Polisi terkait Kasus Sesta Seks Sesama Jenis di Jaksel

Tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:15 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak 56 orang terkait kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2).

"Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Senin.

BERITA TERKAIT:
Ribuan Personel Dikerahkan untuk Amankan Unjuk Rasa di Sejumlah Titik Jakarta
Sebanyak 56 Orang Diamankan Polisi terkait Kasus Sesta Seks Sesama Jenis di Jaksel
Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan di Ciracas, Dipicu Perselingkuhan
Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Ditahan terkait Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar
Polda Metro Usut Dugaan Pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel Senilai Rp20 Miliar

Dijelaskan Ade Ary, pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.

"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," katanya.

Ade Ary juga menjelaskan saat diamankan ditemukan barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi atau kondom, kemudian ada obat anti HIV, dan juga ada sabun mandi.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, RH alias R dan RE alias E yang berperan membiayai penyewaan kamar hotel, kemudian tersangka BP alias D yang berperan menghubungi satu persatu peserta untuk diajak dalam event ini," katanya.

Ade Ary juga menambahkan berdasarkan fakta yang ditemukan oleh tim penyidik bahwa untuk mengikuti event ini, peserta tidak dipungut biaya oleh tiga tersangka selaku penyelenggara.

"Hanya didasarkan pada kepuasan dan kesenangan yang ingin mereka dapatkan, " ucapnya.

Ade Ary juga menambahkan untuk para peserta yang mengikuti event ini statusnya masih sebagai saksi dan masih terus dilakukan pendalaman.

"Untuk para peserta dipastikan sudah dewasa semua, artinya di atas 18 tahun, " katanya.

***

tags: #polda metro jaya #sesama jenis #pesta seks

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI