Parkir Pasar Segamas Purbalingga menggunakan sistem parkir elektronik. Dinperindag Purbalingga sedang melakukan seleksi calon pengelola parkir di pasar tersebut untuk tiga tahun ke depan. (Foto :MS Hutomo).

Parkir Pasar Segamas Purbalingga menggunakan sistem parkir elektronik. Dinperindag Purbalingga sedang melakukan seleksi calon pengelola parkir di pasar tersebut untuk tiga tahun ke depan. (Foto :MS Hutomo).

Dinperindag Purbalingga Lelang Ulang Pengelolaan Parkir Pasar Segamas

Proses berikutnya meliputi administrasi.

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:04 WIB - Ragam
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga melaksanakan lelang ulang  pengelolaan parkir elektronik (e-parkir) Pasar Segamas. Kegiatan ini dilaksanakan dikarenakan kerjasama Dinperindag dengan pengelola parkir sebelumnya telah usai.

“Kerjasama dengan pengelola lama  akan berakhir pada tanggal 13 Pebruari 2025 ( masa kontak 14 Februari 2022  hingga 13 Februari 2025). Sehingga diperlukan kerjasama baru agar pelayanan dan pemungutan retribusi parkir pasar segamas dapat terus terselenggara dengan baik,” kata Kepala Dinperindag Purbalingga Johan Arifin, Selasa (4/2/2025).

BERITA TERKAIT:
Catat, Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Purbalingga Turun di Tahun 2024
Terancam Tak Bisa Ikut SNBP, Ratusan Siswa SMAN 1 Bukateja Purbalingga Demo
Kapolres Purbalingga Periksa Kendaraan Bermotor Dinas Anggota
Dinperindag Purbalingga Lelang Ulang Pengelolaan Parkir Pasar Segamas
Gagalkan Tawuran Bersenjata Tajam, Polres Purbalingga Tetapkan 7 Tersangka

Proses pemilihan langsung dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Langsung yang dibentuk melalui SK Sekretaris Daerah. Panitia terdiri dari unsur Dinperindag dan OPD terkait meliputi Bakeuda, Dinas Perhubungan serta Bagian Hukum Setda Purbalingga. 

Dengan melibatkan OPD teknis terkait diharapkan panitia akan menjalankan tugas secara profesional,  transparan dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan calon pengelola parkir segamas yang profesional dan mampu memberilan pelayanan yang prima kepada para pengunjung pasar Segamas, termasuk mampu memenuhi target Pendapatan Asli Daerah yang ditetapkan dalam kontrak kerjasama

Proses pemilihan calon pihak ketiga telah berlangsung sejak hari Jumat, 31 Januari 2025 dengan pemasangan pengumuman proses pemilihan langsung di website Dinperindag, Papan Pengumuman Dinperindag serta Papan Pengumuman Kantor UPTD Pasar Segamas

“Informasi dari Panitia Pemilihan bahwa sampai dengan batas akhir pendaftaran yakni hari Senin, 3 Pebruari 2025 terdapat 7 perusahaan yang mendaftar dan mengambil dokumen penawaran,” ujarnya,

Proses selanjutnya adalah meliputi seleksi administrasi, paparan dari peserta yang lolos administrasi sekaligus proses penilaian oleh Panitia Pemilihan, verifikasi lapangan, pengumuman pemenang sampai dengan penandatangann kontrak yang dijadwalkan pada tanggal 10 Pebruari 2025 atau 3 hari sebelum masa kontrak pengelola lama berakhir. 

“Adapun Pada tahun 2025 ini, Dinperindag mendapatkan target pendapatan dari pengelolaan parkir pasar segamas sebesar Rp. 1.946.418.000 se tahun. Selama 3 tahun kemarin target retribusi pengelolaan parkir tercapai 100%, Semoga melalui proses pemilihan tahun 2025 ini target pendapatan juga akan dapat tercapai. Targetnya sama dengan tahun sebelumnya,” imbuhnya.

***

tags: #kabupaten purbalingga #pengelolaan #parkir #dinas perdagangan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI