DPR RI Resmi Setujui Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Indonesia

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, ketiga pemain tersebut kini tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

Rabu, 05 Februari 2025 | 04:48 WIB - Olahraga
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta- Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, secara resmi mengesahkan permohonan naturalisasi untuk tiga pemain Timnas Indonesia, yaitu Ole Lennard ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens, pada Selasa, 4 Februari 2025. 

Rapat tersebut diadakan di Gedung DPR RI dengan agenda meminta persetujuan terkait pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada ketiga pemain tersebut. Adies Kadir membuka sesi dengan meminta pendapat peserta rapat mengenai naturalisasi para pemain tersebut.

BERITA TERKAIT:
Timnas U-20 Terus Jalani Latihan Intensif Jelang Piala Asia
Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Disetujui DPR RI, Erick Thohir Beri Apresiasi
DPR RI Resmi Setujui Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas Indonesia
Tutup Mandiri Challenge Series, Timnas U-20 Tekuk India 4-0
Kalah dari Suriah, India Sjafri: Timnas U-20 Masih Perlu Banyak Evaluasi

"Apakah permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Saudara Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Ole Lennard Ter Haar Romenij dapat disetujui?" tanya Adies Kadir kepada peserta rapat.

Setelah mendengarkan pertanyaan tersebut, peserta rapat serempak menjawab, "Setuju."

Untuk diketahui, Ole Lennard ter Haar Romenij, saat ini bermain untuk Oxford United FC, lahir di Nijmegen pada 20 Juni 2000. Dion Wilhelmus Eddy Markx, pemain yang berkarier di NEC Nijmegen U-21, lahir di Arnhem pada 29 Juni 2005. Sedangkan Tim Henri Victor Geypens, bermain untuk klub FC Emmen, lahir di Oldenzaal pada 21 Juni 2005.

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna, ketiga pemain tersebut kini tinggal menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Setelah Keppres terbit, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan melantik mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

Dengan status WNI, ketiga pemain ini baru akan dapat melakukan perpindahan federasi dan membela Timnas Indonesia di kancah internasional.
 

***

tags: #tim nasional indonesia #dpr ri #rapat paripurna #naturalisasi #ole romenij

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI