Diskominfo Adakan Sosialisasi Persiapan Digitalisasi Desa 2025 Digelar di Kabupaten Magelang

Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan Sistem Pelayanan Persuratan Desa Online (SimpelNdeso), yang akan diterapkan secara bertahap di setiap desa.

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Mungkid- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang mengadakan sosialisasi Persiapan digitalisasi Desa 2025, di Command Center Room, pada Selasa 4 Februari. Acara itu bertujuan untuk mempersiapkan Desa-Desa di Kabupaten Magelang dalam mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Sugeng Riyadi, berharap kegiatan digitalisasi ini dapat mendukung kegiatan pemerintahan Desa dengan lebih baik. Sugeng menjelaskan, digitalisasi akan mempermudah pelayanan di Desa, seperti pembuatan surat yang kini bisa dilakukan dengan lebih cepat berkat Tanda Tangan Elektronik (TTE). Dengan demikian, kebutuhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti, dan kualitas layanan di Desa akan meningkat.

BERITA TERKAIT:
Bupati Magelang Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Kuota Haji Kabupaten Magelang 2026 Bertambah 200 Orang, Menjadi 1.435 Calon Jemaah
Cuaca Ekstrem Melanda Kabupaten Magelang, Masyarakat Diminta Waspada
Pemkab Magelang Resmikan SPPG Tempurejo 2 untuk Perkuat Layanan Gizi dan PAUD
Bupati Pringsewu Kunjungi Kab Magelang untuk Pelajari Pertanian Organik

Kepala Bidang Informatika pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Musokhip, menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimulai pada 21 Januari hingga 6 Februari 2025. Sejauh ini, 267 dari 367 Desa di Kabupaten Magelang telah mengikuti sosialisasi ini. Musokhip menambahkan, setelah sosialisasi selesai, Desa-Desa yang terpilih sebagai pilot project SimpelNdeso 2025 akan mengikuti pelatihan dan persiapan lebih lanjut.

Nuris Dwi Malauka, selaku Pengolah Data dan Informasi pada Diskominfo, menyebutkan bahwa di era digital, website Desa bukan hanya sebagai platform informasi, tetapi juga menjadi representasi Desa di dunia maya. Website ini menunjukkan bahwa Desa dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi untuk memberikan layanan terbaik bagi warganya.

Penyuluh Hukum pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Ruswanto, menjelaskan bahwa peraturan yang ditetapkan oleh kepala Desa memiliki kekuatan hukum. Produk hukum Desa, seperti peraturan Desa, dapat diunggah melalui website Desa dan terkompilasi dalam JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Desa, yang memungkinkan akses mudah, bahkan untuk peraturan yang sudah lama diterbitkan.

Sandiman Ahli Muda pada Diskominfo, Muhammad Arifurrahman, mengingatkan pentingnya pengawasan keamanan siber untuk melindungi integritas website Desa dari ancaman dan serangan. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi masyarakat yang tersimpan dalam sistem Desa.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, peserta juga dibimbing oleh Husein Arbi, Programmer Diskominfo Kabupaten Magelang, untuk mengisi survei pendataan infrastruktur digital Desa. Data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi Diskominfo dalam merancang strategi pengembangan infrastruktur digitalisasi Desa pada 2025.

Peserta sosialisasi juga diperkenalkan dengan Sistem Pelayanan Persuratan Desa Online (SimpelNdeso), yang akan diterapkan secara bertahap di setiap Desa. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan di Desa, khususnya dalam hal administrasi persuratan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Desa-Desa di Kabupaten Magelang dapat lebih siap mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
 

***

tags: #kabupaten magelang #desa #sosialisasi #dinas komunikasi dan informatika #digitalisasi

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI