Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan terhadap Wanita di Bekasi, Diduga karena Masalah Piutang
kasus ini bermula saat korban yang merupakan karyawan sebuah koperasi menagih utang kepada tersangka sebesar Rp3 juta.
Rabu, 05 Februari 2025 | 16:06 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Bekasi - Polisi menangkap pelaku pembunuhan berinisial S terhadap seorang wanita berinisial SP. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/2).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso menerangkan bahwa motif pembunuhan itu karena masalah piutang.
BERITA TERKAIT:
Pengeroyokan Berujung Maut di Kaligarang Semarang, Polisi Tangkap Dua Tersangka
Polrestabes Semarang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembunuhan di Hotel Jalan Imam Bonjol
Pembunuh Pemilik Toko Sembako Diringkus Polisi di Bekasi
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan di Situbondo
Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang
"Pelaku sudah diamankan, untuk motifnya tersangka kesal karena ditagih hutangnya sedangkan tersangka tidak bisa membayar," katanya, Rabu.
Onkoseno menerangkan, kasus ini bermula saat korban yang merupakan karyawan sebuah koperasi menagih utang kepada tersangka sebesar Rp3 juta lantaran tidak kunjung dibayar.
"Pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang," katanya.
Kemudian, korban tetap menunggu dan meminta pelaku untuk segera membayarkan karena sudah lewat jatuh tempo.
"Namun, karena merasa tertekan dan bingung kemudian pelaku mencekik korban dari arah belakang dan menarik korban ke dalam rumah pelaku," ujarnya.
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku meletakkan mayat korban di pinggir tembok kamar rumah pelaku dengan posisi korban telungkup, tangan ke depan terikat dan ditutupi kasur.
"Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB teman-teman korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban. Namun, pelaku menjawab tidak tahu dan korban sudah pergi," ucapnya.
Sekitar jam 00.00 WIB, tambah Onkoseno, ibu korban beserta ketua RT dan warga sekitar mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban, namun pelaku gugup dan melarikan diri ke rumah mertuanya dan langsung diamankan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
***tags: #pembunuhan #wanita #bekasi #hutang piutang
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Telkomsel Perkuat Kolaborasi Transformasi Digital Era 5G di Sektor Manufaktur
13 Juni 2025

5.000 Pelari Meriahkan Smartfren Run 2025
13 Juni 2025

Wagub Jateng Tinjau Penanganan Banjir Rob Sayung Demak
13 Juni 2025

Yoyok Sukawi Ancam Pecat Pelaku Mafia Bola
13 Juni 2025

Semarakkan Sauto Expo, Sembilan Dealer Mobil Hadirkan Produk Andalannya
13 Juni 2025

Kemenkum Jateng Sabet Juara Pada Turnamen Minisoccer Trofeo Integritas
13 Juni 2025

Dua Anggota DPRD Jateng Salurkan Dana Aspirasi untuk Desa Tengki Brebes
13 Juni 2025

16 Taruna Akpol Latihan Kerja di Polres Sragen
13 Juni 2025

Kasus Guru Tendang Murid di Demak Berakhir Damai
13 Juni 2025