Lima Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Merah Diserahkan ke Kejari Purbalingga
Pemkab Purbalingga belum bisa melanjutkan proses pembangunan karena terganjal kasus hukum.
Rabu, 05 Februari 2025 | 17:41 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Purbalingga- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menerima penyerahan lima orang tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan Jembatan Merah tahun 2017 dan 2018. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Ditrekrimsus Polda Jawa Tengah.
Kasi Intel Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardana kepada wartawan, Rabu (5/2/2025) mengatakan penyerahan dilakukan Selasa (4/2/2025). tersangka masing-masing adalah tersangka DE (tahun 2017 dan 2018), tersangka S (tahun 2017), tersangka IS (tahun 2017), tersangka ZM (tahun 2018), tersangka PS (tahun 2018) di Semarang. “tersangka sejak kemarin juga ditahan di Semarang,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT:
62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
Raperda Ditetapkan, Pemprov Jateng Terapkan Organisasi yang Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi
Menag Dorong Jateng Lakukan Inovasi dalam Penyelenggaraan MTQ Nasional 2026
Sekda Jateng Minta Kelestarian Alam di Kawasan Geopark Perlu Terus Dijaga
Puluhan Ribu Orang Sudah Nikmati Keseruan Jateng Fair 2025, Kamu Mau Datang Kapan?
Dijelaskan, dtersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar 11 milyar (2017) dan 2 milyar (2018) dan para tersangka dilakukan penahanan di LAPAS Semarang,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kedepannya Penuntut Umum yang telah ditunjuk, akan segara melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Seperti diketahui, Jembatan Merah dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp28 miliar. Publik di Purbalingga menyebutnya Jembatan Merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Gintung, menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.
Pemkab Purbalingga belum bisa melanjutkan proses pembangunan karena terganjal kasus hukum. Berdasarkan rekomendasi dari Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) jembatan tersebut belum layak dilalui kendaraan besar dan berat.
***tags: #jawa tengah #tersangka #pemkab purbalingga #jembatan merah #kejaksaan negeri
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

BAZNAS Tekankan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat
10 Juli 2025

62 Pelaku UMKM Jateng Ikuti Dekranasda Expo 2025, Transaksinya Tembus Rp452 Juta
10 Juli 2025

Wagub Jateng Lantik 183 Pejabat Fungsional, Minta Mereka Tekankan Integritas
10 Juli 2025

Warga Binaan Lapas Brebes Dibekali Pelatihan Pramuka
10 Juli 2025

Antisipasi Dampak Tarif Trump, Gubernur Jateng Siapkan Langkah Mitigasi
10 Juli 2025

Libur Sekolah, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 288 Ribu Lebih Pelanggan
10 Juli 2025

Calon Siswa Sekolah Rakyat Mulai Jalani Cek Kesehatan
10 Juli 2025

Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ 2026, Taj Yasin Temui Menag
10 Juli 2025