Pemprov Jateng Resmi Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg

Kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Surakarta- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) supaya penyalurannya tepat sasaran. 

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno  pada 4 Februari 2025.

BERITA TERKAIT:
289 Bus Siap Antarkan Belasan Ribu Warga Jateng Mudik Gratis
Bank Jateng Raih Penghargaan CSR Award dari Pemprov Jateng
Pekan Depan, Pemeriksaan Kesehatan Gratis Serentak Digelar di 881 Puskesmas se-Jateng
Pemprov Jateng Resmi Larang ASN Gunakan Elpiji 3 Kg
Sekda Jateng Apresiasi Kontribusi Aktif Mangkunegara X di Sektor Pariwisata Kota Surakarta

Dalam surat edaran itu, diimbau kepada seluruh ASN baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/kota agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg dan wajib menggunakan elpiji non subsidi. 

"Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji  3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno saat ditemui di Kota Surakarta pada Jumat, 6 Februari 2025.

Sumarno mengatakan, ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari bahwa gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.

"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegasnya.

Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik dengan tidak menggunakan gas elpiji ukuran 3 Kg. Berikutnya, Ia mengajak ASN turut mengawasi agar distribusi elpiji ukuran tersebut bisa tepat sasaran.

Menurut dia, kalau yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah sudah memenuhi kebutuhan.

"Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," tandasnya. 

***

tags: #pemerintah provinsi jawa tengah #aparatur sipil negara #gas elpiji #sumarno

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI