Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Kilogram Sabu Turut Disita
Tim BNNP Aceh berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak alat komunikasi dan elektronik lainnya.
Senin, 10 Februari 2025 | 13:39 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Fauzi
KUASAKATACOM, Banda Aceh - Seorang pengedar sabu ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Aceh. Selain menangkap pelaku, BNNP Aceh juga menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 33 kilogram.
Kepala BNNP Aceh Marzuki Ali Basyah mengatakan, selain puluhan kilogram sabu, timnya juga menyita 262 ribu butir pil ekstasi dalam operasi yang sama.
BERITA TERKAIT:
Seorang Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Kilogram Sabu Turut Disita
BNNP Jateng Amankan 700 Gram Sabu di Batang, Diduga akan Diedarkan Jelang Tahun Baru
Gandeng BNNP, Lapas Semarang Gelar Rehabilitasi Sosial untuk Pecandu Narkotika
Pria Ini Manfaatkan Anak di Bawah Umur untuk Kirim Sabu ke Pelanggan
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Narkoba Modus Pengiriman Kue hingga Suku Cadang Motor
"Tim BNNP Aceh menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu dan 262 ribu butir pil ekstasi dalam sebuah operasi di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Dalam operasi ini, tim menangkap seorang terduga pelaku," kata Marzuki saat merilis pengungkapan kasus tersebut.
Marzuki menyebutkan penindakan terhadap peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Jumat (7/2), yang menyebutkan ada seseorang membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menangkap seseorang berinisial H (35), warga Desa Meunasah Blang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 15 bungkusan berisi pil ekstasi dan satu bungkusan berisi sabu
"H ditangkap saat bersepeda motor membawa narkoba. Dari pengakuannya, barang terlarang itu dibawanya atas suruhan seseorang berinisial Y. H mengaku Y berada di Malaysia," kata Marzuki.
Berdasarkan keterangan H, kata dia, barang terlarang tersebut diambilnya dari sebuah rumah kosong di perkebunan kelapa sawit di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Petugas BNNP mendatangi dan menggeledah rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 104 bungkus pil ekstasi dan 18 bungkus sabu.
Total narkoba yang diamankan mencapai 33 kilogram sabu dan 262 ribu pil ekstasi.
"Tim masih terus mengungkap jaringan narkoba itu. Pelaku diduga jaringan internasional Aceh dan Malaysia. Kami terus mengejar nama-nama yang disebut pelaku," kata Marzuki.
Selain pengungkapan narkoba jaringan internasional tersebut, tim BNNP Aceh juga menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 184,8 kilogram dalam operasi di kawasan hutan Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (7/2).
Marzuki mengatakan dalam operasi tersebut, tim BNNP menangkap dua orang terduga pelaku, yakni berinisial UC (50), warga Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan SK (42), warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim BNNP Aceh menyelidiki dan menangkap pelaku saat membawa ganja dengan minibus.
Dalam minibus yang dibawa pelaku ditemukan 11 karung ganja dengan berat kotor mencapai 184,8 kilogram ganja.
"Saat ini, tim BNNP Aceh berupaya mengungkap jaringan pelaku dengan melacak alat komunikasi dan elektronik lainnya yang digunakan pelaku. Tim juga mengejar nama-nama lainnya yang disebut pelaku," kata Marzuki.
***tags: #bnnp #aceh #pengedar #sabu
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

106 Pengusaha Nakal Curangi MinyaKita, Terancam 5 Tahun Penjara
19 Maret 2025

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
19 Maret 2025

Menko Zulhas: Sampah Bisa Jadi Energi Baru, TPST Bantar Gebang Contohnya
19 Maret 2025

Sakit Hati Dipecat, Julian Seran Nekat Curi Uang Rp 57 Juta dari Money Changer
19 Maret 2025

Rooms Inc Semarang Gelar Nobar Indonesia vs Australia, Tamu Cukup Bayar Rp 200.000
19 Maret 2025

Kemensos Bahas Usulan Pahlawan Nasional 2025, 10 Nama Masuk Daftar
19 Maret 2025

Pemprov Jateng Raih Penghargaan KPK atas Capaian Tertinggi MCP
19 Maret 2025

Ifan ‘Seventeen’ Jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Kewajiban Lapor LHKPN
19 Maret 2025

Dua Mantan Polisi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan DAK SMK
19 Maret 2025

BPKH Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Rumah Sehat BAZNAS Yogyakarta
19 Maret 2025