Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Presiden Prabowo Akan Tindak Lanjuti
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti usulan tersebut. Ia bahkan sudah menyampaikan langsung rencana itu kepada Prabowo dan menggelar rapat koordinasi dengan tiga menteri terkait.
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:56 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional (BLN). Usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Menurut Yusril, pembentukan badan tersebut sebenarnya sudah diamanatkan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2), Yusril menyatakan badan ini akan berfungsi seperti Badan Legislasi di DPR, tetapi khusus untuk program legislasi internal pemerintah.
BERITA TERKAIT:
Rencana Pemulangan Reynhard Sinaga Tuai Pro dan Kontra, Menko Kumham Imipas Beri Penjelasan
Yusril Usul Pembentukan Badan Legislasi Nasional, Presiden Prabowo Akan Tindak Lanjuti
Pemerintah Bahas Pelantikan Awal bagi Kepala Daerah Tanpa Sengketa Pilkada
Kemenko Hukum HAM Gelar Apel Perdana Awali 2025
Soal Mary Jane Bebas, Yusril: Hanya Dipindahkan
"Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011, pemerintah sebenarnya sudah diwajibkan membentuk Badan Legislasi Nasional. Tugasnya adalah menggodok program legislasi internal sebelum diajukan ke DPR," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti usulan tersebut. Ia bahkan sudah menyampaikan langsung rencana itu kepada Prabowo dan menggelar rapat koordinasi dengan tiga menteri terkait.
"Sampai sekarang, badan ini belum terbentuk. Kami sudah melaporkan kepada Presiden dan berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait pembentukannya," jelas Yusril.
Ia juga menyebutkan bahwa badan baru ini tidak perlu dibangun dari nol. Salah satu opsinya adalah memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan menyesuaikan strukturnya. Badan tersebut nantinya bisa berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, dengan Menkumham merangkap Kepala BLN, atau ditempatkan di bawah Kemenko Polhukam.
Nantinya, Badan Legislasi Nasional akan bertugas mengoordinasikan usulan rancangan undang-undang dari pihak pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.
"Yang penting, ada satu badan yang mengoordinasikan seluruh rancangan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah agar ada kesamaan persepsi sebelum diserahkan ke DPR," tegas Yusril.
***tags: #yusril ihza mahendra #dpr ri #badan legislasi nasional
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Pemerintah Bentuk Satgas untuk Realisasi 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
17 Maret 2025

Polisi Tangkap Dua Pelajar di Magelang, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
17 Maret 2025

Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air
17 Maret 2025

Rapat Konsinyering RUU TNI di Hotel Fairmont Tuai Sorotan
17 Maret 2025

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Indramayu, Ratusan Rumah Rusak
17 Maret 2025

Jateng Siap Sambut Kedatangan Pemudik, Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Cepat
17 Maret 2025

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumedang
17 Maret 2025

Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
17 Maret 2025