Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke Hotel, Potensi Kerugian Capai Rp 24,5 Triliun
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bah
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa potensi kerugian sektor hotel bintang 3 hingga 5 bisa mencapai Rp 24,5 triliun akibat kebijakan tersebut.
"Kami sudah hitung, potensi hilangnya pendapatan sekitar Rp 24,5 triliun untuk hotel bintang 3, 4, dan 5," kata Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI 2025 secara virtual, Selasa (11/2).
BERITA TERKAIT:
Tetapkan Pokok Pikiran 2026, DPRD Jawa Tengah Soroti Kemiskinan yang Masih Tinggi
Bupati Syamsul dan DPRD Cilacap Tandatangani Empat Nota Kesepakatan
Tahun Ini, Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah Sebesar Rp125,2 Miliar untuk 1.248 Ormas
Trans Semarang Masih Perlu Pembenahan
Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Warga Dipertaruhkan
Ia menjelaskan, sekitar 40 persen pasar hotel di Indonesia berasal dari instansi pemerintah. Meski belum ada pembatalan pemesanan hotel hingga saat ini, hal itu disebabkan karena anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi memang belum direncanakan sejak awal.
"Belum ada yang membatalkan, karena ordernya saja belum ada. Sebelum instansi menyusun anggaran untuk pemesanan hotel, anggarannya sudah lebih dulu dibatasi," ujar Hariyadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memangkas anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran mereka secara lebih efisien. Instruksi itu juga mencakup Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga non-kementerian.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBN dan APBD Tahun anggaran 2025," tulis Presiden dalam Inpres tersebut.
Akibat kebijakan ini, industri perhotelan—yang banyak bergantung pada kegiatan pemerintah—harus menghadapi tantangan berat, terutama untuk hotel-hotel di kelas menengah ke atas.
***tags: #anggaran #prabowo subianto #hotel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI
Polda Jateng Gelar Kejuaraan Tinju dan Kickboxing Kapolda Cup II
15 November 2025
Dibantu Unit K9, Tim Gabungan Terus Berjuang Temukan 13 Warga Hilang Musibah Longsor
15 November 2025
Dua WNA Uzbekistan Ditangkap terkait Kasus Prostitusi Online
15 November 2025
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Utara
15 November 2025
Tim Gabungan Tangkap Jaksa Gadungan Bersenjata Api di Tangsel
15 November 2025
Polsek Pesanggrahan Bantu Kembalikan Bayi ke Ibunya
15 November 2025
Bocah SD Jadi Korban Pencurian dan Penganiayaan di Jaksel, Polisi Lakukan Penyelidikan
15 November 2025
Indonesia dan Yordania Teguhkan Komitmen Dukung Kemerdekaan Palestina
15 November 2025
Tim SAR Gabungan Temukan 3 Jenazah Korban Longsor di Cilacap
15 November 2025
Argentina vs Angola: Lionel Messi dkk Menang 2-0
15 November 2025

