Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak ke Hotel, Potensi Kerugian Capai Rp 24,5 Triliun
Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bah
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:55 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga berdampak signifikan pada berbagai sektor, termasuk industri perhotelan. Ketua Umum Perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan bahwa potensi kerugian sektor hotel bintang 3 hingga 5 bisa mencapai Rp 24,5 triliun akibat kebijakan tersebut.
"Kami sudah hitung, potensi hilangnya pendapatan sekitar Rp 24,5 triliun untuk hotel bintang 3, 4, dan 5," kata Hariyadi dalam konferensi pers Musyawarah Nasional (Munas) XVIII PHRI 2025 secara virtual, Selasa (11/2).
BERITA TERKAIT:
Anggaran Keselamatan Dipangkas, Nyawa Warga Dipertaruhkan
Belanja Negara Melonjak, Sri Mulyani Catat Akselerasi Pasca Blokir Anggaran Dibuka
Pemungutan Suara Ulang Pilgub Papua Dapat Anggaran Rp110 Miliar
Kemenkeu Pastikan Program Beasiswa LPDP Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025
Efisiensi Anggaran di Kementerian Dikti: BOPTN Terancam, Biaya Kuliah Berpotensi Naik
Ia menjelaskan, sekitar 40 persen pasar hotel di Indonesia berasal dari instansi pemerintah. Meski belum ada pembatalan pemesanan hotel hingga saat ini, hal itu disebabkan karena anggaran untuk perjalanan dinas dan kegiatan sosialisasi memang belum direncanakan sejak awal.
"Belum ada yang membatalkan, karena ordernya saja belum ada. Sebelum instansi menyusun anggaran untuk pemesanan hotel, anggarannya sudah lebih dulu dibatasi," ujar Hariyadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memangkas anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk meninjau ulang penggunaan anggaran mereka secara lebih efisien. Instruksi itu juga mencakup Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga kepala lembaga non-kementerian.
"Melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBN dan APBD Tahun anggaran 2025," tulis Presiden dalam Inpres tersebut.
Akibat kebijakan ini, industri perhotelan—yang banyak bergantung pada kegiatan pemerintah—harus menghadapi tantangan berat, terutama untuk hotel-hotel di kelas menengah ke atas.
***tags: #anggaran #prabowo subianto #hotel
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Dua Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Thailand Open 2025
17 Mei 2025

Nekat! Dua Bocil asal Salatiga Curi Cabai, Ngakunya karena Masalah Ekonomi
17 Mei 2025

Sebanyak 117 WNI Nekat Gunakan Visa Kerja untuk Berhaji, Ini Akibatnya!
17 Mei 2025

UPGRIS Terima Hibah BUku Karya Prof Rachmat Djoko Pradopo
17 Mei 2025

Sukseskan Layanan di Armuzna, PPIH Tempatkan Jemaah Haji Berbasis Syarikah
17 Mei 2025

Laga Krusial Barito Putera vs PSM Makassar di Pekan Ke-33
17 Mei 2025

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Toko Lintas Wilayah di Jawa Tengah
17 Mei 2025

MUI akan Gelar Puncak Anugerah Syiar Ramadhan Akhir Mei Ini
17 Mei 2025

Bungkam Tottenham 2-0, Aston Villa Jaga Ada Lolos ke Liga Champions
17 Mei 2025