Diduga Aniaya Dua ART, Pasutri di Kelapa Gading Ditangkap Polisi

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:01 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) di kawasam Kelapa Gading, Jakarta Utara, diamakan polisi. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dua asisten rumah tangga (ART) mereka.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sijabat mengatakan, pasutri berinisial AM dan AP ditangkap di rumah mereka pada Senin (10/2).

BERITA TERKAIT:
Nahas di Banyumas: Truk Bermuatan Kayu Terguling, Pasutri Pengendara Motor Tewas Tertimpa
Jenazah Pasutri Ditemukan Mengambang di Saluran Irigasi
Tragis, Pasutri Ditemukan Tewas di Pos Nelayan Padanggalak, Diduga Bunuh Diri
Pria di Ponorogo Bagikan Kurma Muda Gratis untuk Pasutri yang Berjuang Punya Anak
Pasangan Suami-Istri Tewas Terseret Banjir di Bogor

“Kekerasan di rumah itu sering kali terjadi kepada korban dan pengungkapan dilakukan setelah satu ART berhasil keluar dari rumah dan meminta tolong ke warga setempat,” terangnya.

“Kedua korban ini perempuan berinisial EJ dan K,” terangnya, Rabu.

Gerhard menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari korban dan masyarakat terkait penganiayaan tersebut.

“Kami langsung mendatangi lokasi kejadian guna menangkap pasutri itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Pasutri ini diduga kerap melakukan penganiayaan karena tidak puas dengan kinerja kedua ART mereka.

"Contohnya pelaku ingin korban cekatan bersih-bersih tapi pelaksanaan tidak, sehingga mereka emosi dan menganiaya kedua ART ini," katanya.

Menurut dia, korban ini diduga kerap dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.

"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tukasnya.

***

tags: # pasutri #penganiayaan #asisten rumah tangga

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI