Mohamad Iqbal Yulianto. Foto. Dok/Eko S/Kuasakata.com

Mohamad Iqbal Yulianto. Foto. Dok/Eko S/Kuasakata.com

Kasus Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker Disorot

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:54 WIB - Kesehatan
Penulis: Eko S . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Jakarta - Caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2024-2029 Dapil Jateng IX, Mohamad Iqbal Yulianto memberikan tanggapan tegas terkait sorotan yang dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mengenai pelaksanaan Ujian re-sertifikasi Kompetensi Apoteker yang berlangsung pada 22 hingga 24 Januari 2025. 

Iqbal menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan re-sertifikasi ini.

BERITA TERKAIT:
Kasus Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker Disorot
IAI Minta Kemenkes Tindak Lanjuti Pelarangan Penjualan Obat Sirop
IAI Kota Semarang Imbau Masyarakat untuk Beli Obat di Apotek
Pemkab Jepara Terbitkan Edaran Larangan Apotek Jual Obat Sirup
Apotek di Pati Disatroni Pencuri, Kerugian Capai Rp33 Juta 

"Kolegium Farmasi, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan re-sertifikasi, mengacu pada Surat Edaran kesehatan'>Menteri kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/6/2024 serta PP 08.03PP.08.03/KOLEGIUM.FARMASI/009/2025 Namun Penetapan biaya Rp. 800.000, per peserta menjadi sorotan karena tidak terdapat ketentuan tarif yang jelas dalam regulasi tersebut," lanjut Iqbal saat memberikan keterangan persnya, Rabu (12/2/2025)..

Iqbal menuturkan,  dasar hukumnya yakni mengacu pada  Surat Edaran kesehatan'>Menteri kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/6/2024. Surat edaran ini menegaskan bahwa re-sertifikasi adalah langkah penting untuk memastikan kompetensi tenaga kesehatan, termasuk apoteker, dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas. Meskipun tidak mengatur tarif secara spesifik, tujuan dari re-sertifikasi adalah untuk meningkatkan standar pelayanan.

"Selain itu, dasar hukumnya yakni PP.08.03/KOLEGIUM.FARMASI/009/2025. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Kolegium Farmasi dalam melaksanakan pendaftaran dan penyelenggaraan sertifikasi. Iqbal menekankan bahwa semua kegiatan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap  Iqbal.

Iqbal.mengatakan, dasar hukum yang sejalan juga terdapat di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018, yaitu mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang memberikan dasar hukum bagi penetapan biaya. 

"Biaya re-sertifikasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ucap Iqbal.

Iqbal mengingatkan pula bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam setiap penyelenggaraan kegiatan publik. Ia mengajak Kolegium Farmasi untuk Menyediakan Laporan Keuangan.
Tentunya,  penting pula untuk menyusun laporan keuangan yang jelas dan terbuka mengenai penggunaan dana yang terkumpul dari biaya re-sertifikasi. Di samping itu,  mengadakan pertemuan dengan apoteker dan organisasi profesi untuk mendiskusikan kekhawatiran yang ada dan mencari solusi bersama.

"Melakukan evaluasi terhadap biaya re-sertifikasi agar dapat disesuaikan dengan realitas dan tidak membebani apoteker, terutama dalam kondisi pelaksanaan daring. Biaya re-sertifikasi apoteker dibebankan kepada pemerintah," beber Iqbal, 

Iqbal mengemukakan, beberapa potensi manfaat dan tantangan yang mungkin muncul adalah: Manfaat, meliputi 
Pertama, Aksesibilitas, di mana Apoteker akan lebih mudah mengakses re-sertifikasi tanpa terbebani biaya, yang dapat meningkatkan partisipasi dalam program tersebut. Dan kedua, Peningkatan Kualitas, yakni : dengan dukungan pemerintah, lebih banyak apoteker dapat mengikuti pelatihan dan sertifikasi, meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Serta, ketiga, Pengurangan Beban Ekonomi, yaitu mengurangi beban ekonomi pada apoteker, terutama yang bekerja di daerah terpencil atau dengan pendapatan rendah.

"Tantangan yang dihadapi, diantaranya, yang pertama terkait Pendanaan. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mendanai program re-sertifikasi, yang dapat membebani anggaran publik. Kedua, Pengawasan dan Akuntabilitas. Diperlukan sistem yang baik untuk mengawasi dan memastikan bahwa dana digunakan secara efektif dan efisien.  Ketiga, Kualitas Program. Ada kemungkinan bahwa jika dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, kualitas program atau pelatihan dapat terpengaruh, tergantung pada pengelolaan dan implementasi," tandas Iqbal..

Iqbal menerangkan dengan langkah-langkah ini, diharapkan re-sertifikasi apoteker dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien, sambil tetap menjaga kualitas layanan kesehatan.

"Kolegium Farmasi agar terus berkomitmen untuk  menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan re-sertifikasi kompetensi apoteker. Ia berharap, dengan adanya langkah-langkah transparansi dan dialog terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap profesi apoteker dapat terus terjaga," tutup Iqbal.

***

tags: #apotek #re-sertifikasi #menteri kesehatan #kolegium farmasi #kesehatan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI