Kiai di Trenggalek Bantah Tuduhan Persetubuhan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Imam Syafi'i alias Kiai Supar, terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati di Trenggalek, menolak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia bahkan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Rabu, 12 Februari 2025 | 23:11 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, TrenggalekImam Syafi'i alias Kiai Supar, terdakwa kasus persetubuhan terhadap santriwati di Trenggalek, menolak mengakui perbuatannya dalam persidangan. Ia bahkan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan, agenda sidang kali ini adalah pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Kiai Supar menyangkal semua tuduhan yang disampaikan jaksa.

BERITA TERKAIT:
Kiai di Trenggalek Bantah Tuduhan Persetubuhan, Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Bikin Geleng Kepala, Pria Disablitas Ini Lakukan Aksi Berbahaya di Jalan Raya
Sembilan Pengedar Narkoba Ditangkap di Trenggalek, 22,64 Gram Sabu Disita
Kebakaran Landa Hutan Kawasan Gunung Orak-arik Trenggalek
Innalillahi, Seorang Haji asal Trenggalek Wafat usai Thowaf di Tanah Suci

"Kuasa hukum terdakwa menilai perbuatan tersebut tidak terbukti," kata Revan, Rabu (12/2/2025).

Bahkan, terdakwa secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap santriwati yang melaporkannya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan bukti tes DNA yang menunjukkan bahwa terdakwa adalah ayah biologis dari anak korban. Menurut mereka, bukti tersebut dinilai tidak kuat karena tidak disertai keterangan ahli di persidangan. Selain itu, keterangan para saksi juga dianggap tidak cukup membuktikan adanya tindakan persetubuhan.

"Menurut pihak terdakwa, tidak ada saksi yang secara langsung membuktikan tindakan tersebut," jelas Revan.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua tuntutan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik, yaitu tanggapan dari jaksa terhadap pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Kiai Supar dengan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 247 juta, dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Kasus ini bermula dari laporan salah satu santriwati yang mengaku disetubuhi secara paksa hingga hamil dan melahirkan. Peristiwa tersebut menimbulkan reaksi keras dari warga setempat. Ratusan warga sempat menggelar unjuk rasa, mendesak agar kasus ini diproses secara adil dan cepat.

***

tags: #trenggalek #pondok pesantren #pemerkosaan #santriwati

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI