MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diamankan di Mapolres Purbalingga karena menjual obat terlarang. (Foto :Humas Polres Purbalingga).

MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diamankan di Mapolres Purbalingga karena menjual obat terlarang. (Foto :Humas Polres Purbalingga).

Polres Purbalingga Amankan Satu Warga Aceh dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang

Tersangka telah menjual barang haram itu selama satu bulan.

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:11 WIB - Ragam
Penulis: MS Hutomo . Editor: Wis

KUASAKATACOM, Purbalingga- Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Sebanyak  21.144 butir obat terlarang berhasil diamankan bersama satu warga Aceh dijadikan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma'ruf dalan konferensi pers Rabu (12/2/2025)  mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul  16.30 WIB di salah satu tempat kos wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

BERITA TERKAIT:
Polres Purbalingga Amankan Satu Warga Aceh dan Puluhan Ribu Butir Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Tukang Parkir Pembeli Sabu
Satresnarkoba Polres Wonosobo Tangkap 2 Pengguna Sabu di Jalan Krutug-Binangun
Baru Keluar dari Penjara, Seorang Pria di Semarang Ditangkap Polisi karena Edarkan 1 Kg Narkoba
Polisi Ungkap Kasus Peredaran 3 Kilogram Sabu di Semarang

"Tersangka yang diamankan berinisial MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh," ungkapnyq didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kasi Propam AKP Parjono di MaPolres Purbalingga, Rabu (12/2/2025) siang.

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat terlarang dengan cara cash on delivery (COD). Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp kemudian setelah transaksi dilakukan, kemudian barang diantar oleh tersangka kepada pembelinya."Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," jelas Kasat Reserse Narkoba. 

Barang bukti yang diamankan yaitu empat jenis obat berbahaya yaitu jenis Tramadol, Hexymer, Trihexypenidyl dan obat polosan tanpa merk. Total obat terlarang yang diamankan ada 21.144 butir. Diamankan juga tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan  kepada tersangka dikenakan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Pelaku dapat diancaman dengan pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan obat terlarang dengan cara membeli kepada seseorang di Jakarta. Barang tersebut kemudian diantar dengan kendaraan travel di suatu tempat. Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD."Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka. Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," kata Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. Apabila menjumpai hal tersebut, bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

***

tags: #satresnarkoba #polres purbalingga #cash on delivery #obat terlarang

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI