4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
Judha menekankan pentingnya para WNI di AS memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum setempat, termasuk hak untuk mengakses layanan konsuler, mendapatkan pendampingan hukum, dan menolak memberikan keterangan tanpa pengacara.
Kamis, 13 Februari 2025 | 22:26 WIB - Ragam
Penulis:
. Editor: Wis
KUASAKATACOM, Jakarta- Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) tercatat dalam daftar Final Order of Removal yang dirilis oleh Immigration and Customs Enforcement (ICE) Amerika Serikat. Status ini berarti mereka telah diperintahkan untuk meninggalkan AS, namun belum ditahan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa situasi tersebut memerlukan kewaspadaan tinggi karena deportasi dapat terjadi sewaktu-waktu, terutama terkait kebijakan imigrasi ketat yang diberlakukan di masa Presiden AS, Donald Trump.
BERITA TERKAIT:
Myanmar Serahkan 84 WNI Terduga Scammer ke Thailand, Dipulangkan ke Indonesia
4.276 WNI Masuk Daftar Final Order of Removal di AS, Pemerintah Siaga Beri Pendampingan Hukum
Perjuangan Delapan Tahun, WNA Asal Taiwan Kini Resmi Jadi WNI
WNI Bagikan Momen Ditilang Polisi di Jepang karena Naik Scooter Tanpa SIMĀ
Berhasil Selamatkan Lansia Tenggelam, 5 WNI Terima Penghargaan dari Polisi Jepang
Ia mencontohkan kasus seorang WNI berinisial BK di New York yang ditahan pada November 2024, meski sejak 2009 ia rutin melapor ke kantor ICE.
"BK telah masuk dalam Final Order of Removal sejak 2009. Setiap tahun ia melapor, namun pada November lalu, ia ditangkap," ujar Judha dalam keterangan pers di Kemlu RI, Kamis (13/2/2025).
Saat ini, dua WNI telah ditahan, masing-masing di Atlanta dan New York.
Imbauan Pemerintah RI untuk WNI di AS
Judha menekankan pentingnya para WNI di AS memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum setempat, termasuk hak untuk mengakses layanan konsuler, mendapatkan pendampingan hukum, dan menolak memberikan keterangan tanpa pengacara.
"Jika terjadi penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI. WNI berhak mendapat akses kekonsuleran," jelasnya.
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, turut mengimbau agar seluruh WNI di AS selalu membawa identitas resmi. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko selama razia imigrasi.
"Jika ada razia, WNI harus bisa menunjukkan statusnya. Jika ditahan, perwakilan RI akan meminta akses kekonsuleran untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan," ujar Tata, sapaan akrab Wamenlu RI.
Saat ini, ada lebih dari 1,4 juta imigran tanpa dokumen di AS yang masuk dalam daftar deportasi. Sebagian besar berasal dari Honduras (261.651 orang), sementara WNI yang masuk dalam daftar tersebut terus dipantau.
Pemerintah Indonesia terus mengimbau agar para WNI di AS tetap waspada, memahami prosedur hukum yang berlaku, serta berkoordinasi dengan perwakilan RI setempat demi menghindari situasi yang lebih buruk.
***tags: #wni #amerika serikat #imigran ilegal #deportasi
Email: [email protected]
KOMENTAR
BACA JUGA
TERKINI

Polisi Tangkap Dua Pelajar di Magelang, Edarkan Pil Sapi dan Tembakau Sintetis
17 Maret 2025

Gubernur Jateng Minta Pertamina Selesaikan Aduan Soal BBM Tercampur Air
17 Maret 2025

Rapat Konsinyering RUU TNI di Hotel Fairmont Tuai Sorotan
17 Maret 2025

Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Indramayu, Ratusan Rumah Rusak
17 Maret 2025

Jateng Siap Sambut Kedatangan Pemudik, Ahmad Luthfi Siapkan Langkah Cepat
17 Maret 2025

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumedang
17 Maret 2025

Ledakkan Petasan di JIExpo, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
17 Maret 2025