Sopir Truk Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Empat Wisatawan di Sukabumi

Tersangka awalnya mengaku bahwa kecelakaan tersebut akibat rem dalam keadaan kondisi bermasalah atau tidak berfungsi.

Sabtu, 15 Februari 2025 | 10:38 WIB - Ragam
Penulis: Hafifah Nurchasanah . Editor: Fauzi

KUASAKATACOM, Sukabumi - Polisi menetapkan sopir truk fuso berinisial DS (44) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat wisatawan asal Jakarta di Jalan Pasir Suren, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (8/2/2025).

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul menerangkan, penetapan tersangka terhadap DS warga Kampung/Desa/Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten karena dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

BERITA TERKAIT:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut
Kejagung Ungkap Peran Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Polisi Buka Peluang Adanya Tersangka Baru Kasus Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang
Sebanyak Tujuh Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

tersangka awalnya mengaku bahwa kecelakaan tersebut akibat rem dalam keadaan kondisi bermasalah atau tidak berfungsi. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan dari tersangka,” terangnya.

Pihaknya yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap fungsi rem dan ternyata rem truk tersebut dalam kondisi baik atau tidak bermasalah. Setelah menemukan fakta ini, pihaknya menilai kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Bantargadung tersebut dipicu oleh kelalaian sopir truk.

"tersangka sudah kami tahan, sementara untuk enam korban selamat yang sempat menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu kondisinya sudah membaik," tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pasir Suren pada Sabtu sore. Di mana truk bermuatan pasir batu (sirtu) dengan nomor polisi F 8148 FZ yang melaju dari arah Palabuhanratu menuju Sukabumi terguling dan menimpa minibus Isuzu Panther dengan nopol B 8644 HN dari arah berlawanan.

Minibus tersebut membawa berisikan seorang sopir dan sembilan penumpang. Akibat kejadian itu sopir dan tiga penumpang minibus tewas akibat tubuhnya terhimpit badan kendaraan yang ringsek akibat tertimpa badan truk fuso.

Adapun identitas korban meninggal dunia yakni Arsa yang merupakan bayi berusia empat bulan dan Wili Prayoga warga Jakarta Timur serta Panata (sopir) dan Nyi Sumarna warga Desa Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

***

tags: #tersangka #kecelakaan #sopir truk

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI