Pemkot Semarang Larang Jukir Pasang Tarif Parkir “Ngepruk” di Dugderan 2025

harus sesuai aturan

Senin, 17 Februari 2025 | 20:30 WIB - Ragam
Penulis: Holy . Editor: Surya

KUASAKATACOM, Semarang – Tradisi Dugderan 2025 Kembali digelar oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang dalam rangka menyambut bulan Ramadan 2025. Lokasinya berada di Aloon Aloon Masjid Agung Semarang atau wilayah kauman.

Terkait hal itu, Pemkot Semarang melarang juru parkir atau jukir event memasang tarif mahal alias ngepruk. Penarikan biaya parkir harus sesuai regulasi yang ada.

BERITA TERKAIT:
400 Anggota Pramuka Kota Semarang Jadi Pagar Hidup Pengamanan Dugderan 2025
Baru Saja Pimpin Polrestabes Semarang, Kombes Syahduddi Langsung Ikuti Puncak Dugderan 2025
Karnaval Dugderan 2025 di Semarang, KAI Imbau Pelanggan Datang ke Stasiun Lebih Awal
Dugderan 2025, Walikota Semarang Agustina Bakal Perankan Kanjeng Mas Ayu Tumenggung Purbodiningrum
Agustina Ajak Warga Kota Semarang Hadiri dan Meriahkan Dugderan 2025

“Jangan memberi tarif yang mremo atau ngepruk, saya enggak mau dugderan viral karena parkir mahal. Harus viral karena hal positif,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Bambang Pramusintho, Senin (17/2).

Ia menjelaskan sesuai peraturan yang ada, tarif parkir insidentil dalam suatu acara yakni roda 2 sebesar Rp 3.000. Lalu roda empat yakni Rp 5.000.

“Tidak boleh lebih dari itu. Kita harus membuat nyaman para pengunjung, harus sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan tidak adanya tarif parkir mahal, dia meyakini hal ini sebagai salah satu cara merawat Dugderan tetap ramai dan eksis ada.

Dia menuturkan saat ini, ada empat titik parkir pengunjung dugderan yakni Gedung parkir Masjid Kauman, Basement Aloon Aloon, Kantong parkir Selasar Utara Aloon Aloon dan Basement Shooping Centre Johar.

***

tags: #dugderan 2025 #kota semarang #parkir

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI