Perampok yang Bunuh Nenek Bimih di Bekasi Sempat Tersetrum saat Bersembunyi

Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum

Senin, 17 Februari 2025 | 20:40 WIB - Ragam
Penulis: Wisanggeni . Editor: Wis

KUASAKATACOM, BEKASI - Dua eksekutor Perampokan yang menewaskan nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyelinap masuk ke rumah korban pada tengah malam. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (10/2/2025) pukul 00.30 WIB, saat tersangka AG dan MR berusaha mematikan CCTV di rumah korban. Namun, MR sempat tersetrum dalam proses tersebut.

"Pada pukul 00.30 WIB, sudah memasuki hari Senin tanggal 10 Februari 2025, tersangka AG turun dari atas langsung ke kamar belakang. Diikuti tersangka MR untuk mematikan CCTV. MR kesetrum. Pada saat itu MR sempat kena setrum," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Senin (17/2/2025)

BERITA TERKAIT:
Polda Jateng Tangkap 4 Pelaku Pencurian Spesialis Rokok di Toko Kelontong dan Minimarket
Warga Klaten Tangkap Perampok Taksi Online, Korban Disayat Lehernya Saat Bertugas
Adik Rampok Karyawan Perusahaan Milik Abangnya di Medan, Polisi Ungkap Motifnya
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok
Perampokan di Warung Jamu Kebon Jeruk, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah terbangun dan menyaksikan Perampokan yang sedang berlangsung, nenek Bimih mencoba melawan, namun para pelaku langsung mencekik korban hingga meninggal dunia dan mengikat kaki serta tangan korban. Mereka kemudian mengambil ponsel dan uang tunai Rp 11,7 juta dari laci kasir.

Tersangka MR dan AG kemudian menghubungi dua tersangka lainnya, R dan N, untuk menjemput mereka dari lokasi Perampokan. Selama melarikan diri, mereka sempat dipergoki warga setempat.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa lima tersangka terlibat dalam Perampokan ini. Tersangka DA berperan sebagai perencana Perampokan, sementara MR dan AG sebagai eksekutor yang mencekik dan mengikat korban. Mereka dijerat dengan pasal Perampokan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

***

tags: #perampokan #kesetrum #nenek #pembunuhan

KOMENTAR

BACA JUGA

TERKINI